Headline

Undang-Undang Cipta Kerja Prioritaskan Penciptaan Lapangan Kerja Baru

0

Kerjha ― Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada Senin (5/10) lalu, diprioritaskan sebagai landasan untuk menciptakan lapangan kerja baru. Hal tersebut ditegaskan para menteri Kabinet Indonesia Maju melalui konferensi pers bersama di Graha Sawala, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10) kemarin.

Dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Kelautan dan Perikanan yang hadir secara virtual, konferensi pers ini juga menjelaskan substansi dan isi Undang-Undang Cipta Kerja sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, melalui undang-undang ini pemerintah ingin memangkas birokrasi yang berbelit sehingga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih besar. “Setiap tahunnya, terdapat sekitar 3 juta anak muda yang perlu pekerjaan.  Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, kebutuhan atas penciptaan lapangan kerja baru sangat mendesak,” tutur Airlangga.

Harapannya, undang-undang ini dapat membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap). Apalagi Indonesia memiliki bonus demografi. Selain itu, undang-undang ini diharapkan dapat menggerakkan rakyat untuk membuka usaha sendiri, dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).

Masyarakat, lanjut dia, dapat membuka usaha baru dengan lebih mudah. Beleid ini pun turut mendukung upaya pemberantasan korupsi, karena telah menyederhanakan dan memotong model perizinan yang berbelit sehingga praktik pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan.

Airlangga pun menjelaskan klaster ketenagakerjaan, terutama terkait isu hoaks yang banyak beredar sehingga menimbulkan persepsi yang salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Kami tegaskan di Undang-Undang Cipta Kerja, upah minimum tidak dihapuskan. Upah ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi, sehingga upah tidak akan turun. Undang-undang bahkan mengatur upah pekerja harus lebih tinggi dari upah minimum,” ujar Airlangga.

Dalam undang-undang ini, besaran pesangon juga diatur. Pekerja akan mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), yang mengatur agar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan manfaat lain berupa peningkatan kompetensi (upskilling) serta akses pada kesempatan kerja yang baru. Jumlah jam kerja juga sama seperti di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta tidak menghapuskan hak cuti haid dan cuti melahirkan.

Pekerja outsourcing akan tetap mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Hak pekerja tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing.

Terkait isu tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk ke Indonesia, Airlangga menjelaskan, mereka yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu. Kemudian, perusahaan yang memperkerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Undang-Undang Cipta Kerja, kata Airlangga, mengutamakan kepentingan masyarakat, dengan memberikan berbagai macam kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terutama untuk mengembangkan usahanya. Beleid ini juga memberikan kemudahan perizinan tunggal bagi UMKM melalui pendaftaran, dan memberikan insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM.

Pemerintah pusat dan daerah serta BUMN/BUMD wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi, tempat usaha atau pengembangan UMKM pada infrastruktur publik (terminal, bandara, pelabuhan, stasiun, rest area jalan tol dan infrastruktur publik lainnya).

Terkait jaminan produk halal, undang-undang juga menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal dengan memberikan pembatasan waktu proses penerbitan sertifikat halal, dan memperluas lembaga pemeriksa halal yang dapat dilakukan juga oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri. Bahkan bagi pelaku UMKM, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung oleh pemerintah. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *