Headline

Putusan MK Jadi Ujian Indonesia sebagai Negara Hukum

0

Kerjha ― Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres 2024 akan jadi landmark decision. Putusan itu akan menjadi ujian bagi Indonesia sebagai negara hukum.

“Kita sedang menguji apakah ini kita masih negara hukum atau tidak melalui kasus ini,” kata Sulis dalam Diskusi Media: Landmark Decision MK yang digelar MMD Initiative di Gado-Gado Boplo Cikini, Jakarta, Jumat (19/4).

Ia mengingatkan, kasus ini menguji pilar-pilar negara hukum yang dimiliki Indonesia, mulai dari demokrasi, HAM dan mekanisme kontrol untuk mengontrol pemisahan kekuasaan.

Karena itu, Sulis menilai, sengketa pilpres 2024 ini bersifat sangat khusus, tidak bisa direduksi menjadi penyelesaian sengketa biasa. Ada harapan agar hakim MK bisa memikirkan pertimbangan yang melampaui analisis doktrinal.

“Artinya, hakim MK tidak sekadar menjadikan diri sebagai corong undang-undang, namun juga sebagai penjaga gerbang terdepan dari konstitusi MK harus mempertahankan konstitusi, biar pun langit runtuh konstitusi harus tetap tegak,” ujar Sulis.

Sulis menerangkan, ada perintah konstitusi dalam pasal 22 E yang mengatakan asas pemilu langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jadi, MK yang memiliki otoritas begitu besar bisa mengesampingkan segala produk UU yang bertentangan dengan asas konstitusi.

Dalam sidang MK, ia berpendapat, ada masalah paradigmatik karena ada satu sisi yang cuma berpijak positivisme hukum. Sedangkan, sisi lain berpijak paradigma keadilan substantif yang bisa diakomodasi lewat pendekatan hukum interdisiplin.

Ranah pertama melihat kalau hukum sudah ke luar, dia tidak bisa diapa-apakan walau substansinya merugikan seperti Putusan Nomor 90. Padahal, ia menekankan, epistemologi hukum ada dua kamar yang tidak melihat hukum cuma secara dogmatik atau doktrin.

Tapi, lanjut Sulis, ada interdisiplin ketika peneliti melakukan kajian-kajian dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan atau persoalan-persoalan hukum. Sehingga, hakim MK bisa mendapatkan penjelasan yang mampu melampaui analisis doktrinal.

“Sehingga, hukum bisa dikaji dengan mendapatkan jawaban mendasar, komprehensif, persis seperti sidang MK kemarin,” kata Sulis. (Foto: Mahkamah Konstitusi)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *