Headline

APBN Dukung Pembiayaan Usaha Mikro

0

Kerjha — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan APBN mendukung penuh pembiayaan dan memberikan manfaat kepada pelaku usaha ultra mikro (UMi).

“Jangan dilupakan kehadiran pemerintah untuk membantu, mulai dari bantuan untuk produksi, pemasaran, packaging, bimbingan, plus dana, itu semuanya adalah berasal dari uang APBN,” terang Sri Mulyani saat berbicara pada acara Festival UMi di Bandung, Jumat (17/12).

Ia juga mengatakan, pemerintah, dalam hal ini Badan Layanan Umum (BLU-PIP), melalui program pembiayaan UMi terus memberikan bantuan pembiayaan kepada para pelaku usaha kecil menengah yang mungkin selama ini belum bisa mendapatkan akses pendanaan dari perbankan.

“Negara menyediakan dana ini karena ada pangsa dari masyarakat kita yang kalau dia punya ide (menjalankan usaha), dia tidak bisa langsung pergi (mengajukan pinjaman) ke bank. Maka negara menciptakan Badan Layanan Umum yang mengelola program investasi pemerintah yang tiap tahun ditambahkan anggarannya hingga sekarang mencapai Rp 8 triliun,” sambungnya.

Menkeu mengatakan, APBN hadir untuk membantu usaha kecil, tidak hanya dalam pemberian akses permodalan atau pembiayaan saja. Namun dalam situasi pandemi Covid, APBN juga menjadi penopang hampir di seluruh sendi perekonomian sebagai instrumen untuk menangani Covid sekaligus memulihkan ekonomi melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Salah satunya, disebutkan Menkeu, adalah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan kepada 28 juta keluarga penerima manfaat sehingga masyarakat miskin atau rentan tidak mengalami tekanan lebih berat. Kemudian, ia juga menyebut adanya program penjaminan kredit perbankan supaya tetap yakin untuk menyalurkan kredit kepada para pengusaha kecil di tengah pandemi.

“Itu konsep yang namanya gotong-royong. Masyarakat yang tidak mampu dibantu oleh uang APBN. Uangnya darimana? Ya dari pajak yang dikumpulkan dari mereka yang mampu,” ujar Menkeu.

Terkait aturan pengenaan pajak bagi UMKM, disampaikannya, apabila omzet yang dihasilkan selama setahun kurang dari Rp 500 juta, maka UMKM itu masih dibebaskan dari pengenaan PPh. Tapi apabila sudah melewati omzet di atas 500 juta per tahun, maka pajak penghasilannya adalah sebesar 0,5 persen.

“Tapi kalau usahanya sudah bagus, naik terus, dan sekarang omzetnya bisa lebih dari Rp 500 juta, katakanlah Rp 600 juta setahun, maka yang Rp 500 juta masih bebas. Jadi bayarnya cuma yang Rp 100 juta kali 0,5 persen. Kan kecil ya. Enggak dari Rp 600 juta kali 0,5, tapi dari yang sesudah dikurangi Rp 500 juta,” terang Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu juga medorong BLU PIP agar bisa lebih kreatif dalam mengelola dana pembiyaan yang kini jumlahnya meningkat dari yang tadinya Rp 1 triliun menjadi Rp 10 triliun.

“Hal ini yang saya mintakan dan saya pesankan kepada PIP sehingga ke depan kita akan bisa melihat hasil yang makin baik dan makin banyak usaha-usaha kecil yang bisa dibantu oleh pemerintah dan menghasilkan UMKM yang bahkan bisa menembus pasar dunia,” tutur Menkeu. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *