Headline

April 2023, Penerimaan Pajak Rp 688,15 Triliun

0

Kerjha — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penerimaan negara dari pajak mencapai Rp 688,15 triliun hingga April 2023. Meski pertumbuhannya moderat, namun capaian penerimaan tersebut meningkat sebesar 21,3 persen secara tahunan.

“Penerimaan pajak sampai April mencapai Rp 688,15 triliun. Kalau kita lihat semuanya masih tumbuh, meskipun pertumbuhannya mulai moderat,” ujar Sri Mulyani, Senin (22/5).

Jumlah tersebut setara 40,05 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Jika dirinci, capaian Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas tercatat Rp 410,92 triliun atau 47,04 persen dari target. Pajak ini tumbuh 20,11 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Selanjutnya, penerimaan pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga akhir April 2023 tercatat sebesar Rp 239,98 triliun atau 32,30 persen dari target. Angka capaian ini juga tumbuh 24,91 persen.

Sementara itu, raihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencapai Rp 4,92 triliun atau 12,30 persen dari target. Capaian ini juga mengalami pertumbuhan sebesar 102,62 persen. Demikian juga, PPh Migas tercatat Rp 32,33 triliun atau 52,62 persen dari target. Ini juga tumbuh 5,44 persen.

“Kalau kita lihat pertumbuhan 21,3 persen itu masih tinggi. Tahun lalu sudah tumbuh tinggi juga, yaitu 51,4 persen. Artinya pertumbuhan ekonomi yang mengontribusikan penerimaan pajak tahun lalu sudah memberikan kontribusi pertumbuhan yang cukup tinggi dan masih bertahan hingga April dengan pertumbuhan 21,3 persen,” jelasnya.

Pertumbuhan penerimaan pajak yang moderat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain berupa penurunan harga mayoritas komoditas utama dan juga penurunan ekspor dan impor.

Meski penerimaan pajak diwarnai kewaspadaan sejalan dengan volatilitas ekonomi global dan normalisasi basis penerimaan, namun pemerintah tetap optimistis mengingat aktivitas ekonomi domestik masih terus meningkat.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebut pemerintah akan terus melakukan berbagai langkah pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan terus waspada terhadap lingkungan ekonomi yang menunjukkan tanda-tanda pelemahan. (ELA)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *