Headline

Aset Eks BLBI Dikelola secara Prudent dan Akuntabel

0

Kerjha ― Kementerian Keuangan bersama seluruh tim Satuan Tugas Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang berasal dari lintas kementerian dan lembaga, memastikan aset eks BLBI dikelola secara prudent dan akuntabel sesuai ketentuan.

“Seluruh aset eks BLBI dikelola secara prudent dan akuntabel berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 Tahun 2020,” ungkap Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tri Wahyuningsih melalui rilis, Jumat (22/04).

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, nilai aset eks BLBI mencapai kurang lebih Rp 110,45 triliun. Adapun aset eks BLBI terdiri atas aset kredit eks BPPN/PPA dan piutang Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp 101,8 triliun, aset properti senilai Rp 8,06 triliun, aset surat berharga senilai Rp 489,4 miliar, aset saham senilai Rp 77,9 miliar, aset inventaris senilai Rp 8,47 miliar, dan aset nostro senilai Rp 5,2 miliar.

Dalam upaya pengembalian hak negara, aset eks BLBI berupa aset kredit dikelola dengan mekanisme penjualan melalui lelang, penjualan di luar lelang, restrukturisasi aset kredit, dan penjualan hak tagih. Sedangkan aset properti dilakukan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) di berbagai kementerian/lembaga (K/L), hibah, penyertaan modal negara (PMN), penjualan melalui lelang, penjualan tidak melalui lelang, serah kelola kepada Lembaga Manajemen Aset negara (LMAN), penyerahan kepada Bank Tanah, dan pemanfaatan.

Dalam hal aset dilakukan penjualan, PSP, hibah, PMN, atau pemanfaatan dengan nilai aset ditentukan melalui penilaian oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. Masyarakat yang berminat atas aset eks BLBI, dapat menyampaikan surat permohonan informasi kepada DJKN. Adapun penjualan melalui lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui unit vertikal, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), akan melakukan pengumuman sekaligus penjualan melalui platform jual beli www.lelang.go.id.

Saat ini, upaya yang telah dilakukan Satgas BLBI terhadap aset eks BLBI berupa aset properti di antaranya pemblokiran aset obligor/debitur, penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain obligor/debitur, penjualan melalui lelang aset jaminan/harta kekayaan lain/aset properti, dan hibah/PSP atas aset properti guna menunjang tugas dan fungsi K/L dan pemerintah daerah. Sedangkan terhadap obligor/debitur, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri dan pembatasan hal-hal keperdataan seperti pemblokiran perseroan terbatas/saham.

Masyarakat juga dapat berpartisipasi menjaga akuntabilitas pengelolaan aset eks BLBI. Yaitu, bagi masyarakat yang memiliki informasi atas adanya indikasi pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dapat menyampaikan informasi tersebut melalui saluran pengaduan whistle blowing system Kemenkeu www.wise.kemenkeu.go.id. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *