Headline

Awas, Ada Jerat Pidana bagi Penyalahgunaan BBM Subsidi

0

Kerjha ― Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengingatkan kepada lembaga penyalur resmi BBM atau SPBU Pertamina di wilayahnya untuk memastikan transaksi BBM bersubsidi telah sesuai dengan peruntukannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Brasto menyebutkan ada konsekuensi dan jerat hukum yang menanti apabila ada yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk Solar subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014  dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

“Pertamina Patra Niaga mengawal secara ketat BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran, dan apabila ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan tertulis dikutip Jumat (26/8).

Ia menegaskan Pertamina akan menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah memodifikasi tangki atau bekerja sama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.

“Pencatatan manual pembelian Solar subsidi di SPBU yang telah dilakukan selama ini memungkinkan kami untuk melihat adanya transaksi BBM subsidi yang tidak wajar pascatransaksi,” terang Brasto.

Ia menjelaskan Pertamina terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pengawalan penyaluran BBM bersubsidi.

“Sepanjang 2022 terdapat lima kasus di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang telah diungkap oleh kepolisian, seperti penggunaan tangki BBM kendaraan modifikasi untuk membeli solar di SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali secara ilegal,” ungkapnya.

Lebih jauh Brasto menerangkan, selain jerat pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran Solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja sama.

“Bagi masyarakat maupun konsumen yang membutuhkan informasi dan menyampaikan keluhan seputar produk dan layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135. Adapun apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, dapat melapor ke kepolisian terdekat,” tutur Brasto. (MET)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *