Headline

Bantuan PKH Tahap II Rp 6,53 Triliun Disalurkan untuk 9.074.584 Penerima Manfaat

0

Kerjha ― Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 6,5 triliun pada April 2021, yang bertepatan dengan datangnya bulan Ramadan.

Menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, pemberian bansos tersebut menyasar 9.074.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air.

Pencairan bansos PKH ini, ujar Mensos, diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi. “Semakin banyak uang yang beredar, semakin tinggi daya beli masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Risma, dengan pencairan bantuan PKH juga diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga di bulan Ramadan yang cenderung berbeda dengan hari-hari biasa.

“Bulan puasa pengeluaran akan meningkat untuk memenuhi kebutuhan sahur, berbuka puasa, untuk beli takjil atau beli makanan tambahan lainnya,” ungkapnya.

PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen. Komponen tersebut yaitu Komponen Kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita; Komponen Pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat dan anak SMA/MAN atau sederajat; serta Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia di atas 70 tahun dan Kategori Disabilitas Berat.

Kemensos bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk menyalurkan bansos langsung melalui rekening masing-masing KPM PKH. “Mereka bisa mencairkan (bansos) di ATM bersama, e-Warong, dan agen-agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur,” terang Risma.

Berdasarkan data dari Direktorat Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Kemensos, alokasi anggaran bansos PKH 2021 sebesar Rp28,71 triliun dan telah disalurkan dua tahap sebesar Rp 15,35 triliun yaitu pada Januari 2021 sebesar Rp 6,82 triliun dan April Rp 6,53 triliun. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *