Headline

Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Segera Cair

0

Kerjha — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerima 2,4 juta data penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022 tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ia pun memastikan pada pekan depan bantuan tersebut akan segera dicairkan kepada para pekerja yang berhak menerimanya.

“Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka BSU 2022 tahap kedua akan kami salurkan,” katanya melalui siaran pers, Jumat (17/9).

Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) 2022, yang bisa dicek langsung pekerja atau buruh di website kemnaker.go.id. Besaran BSU 2022 untuk pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan adalah Rp 600 ribu.

Lalu, apa saja syarat untuk mendapatkan BSU 2022? Mengutip laman bsu.kemnaker.go.id, syarat mendapatkan BSU 2022, antara lain:

• Warga negara Indonesia (WNI).
• Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
• Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
• Bukan PNS, TNI, dan Polri.
• Belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.

Bila di kemudian hari ditemukan penerima BSU 2022 ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang diterima ke kas negara.

Sementara cara untuk mengecek BSU 2022 di website kemnaker.go.id adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk. Login ke akun Anda.
4. Lengkapi Profil. Lengkapi biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi dengan tahapan:

• Terdaftar. Anda akan mendapatkan notifikasi jika terlah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
• Ditetapkan. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
• Tersalurkan ke rekening Anda. Anda akan mendapatkan notifikasi kalau dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus yang bekerja di wilayah Aceh. Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana.

Jika memiliki rekening bank Himbara atau BSI khusus wilayah Aceh, maka dana BSU 2022 akan langsung ditransfer ke rekening Anda. (HAS)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *