Headline

Bantuan Subsidi Upah Tersalurkan Rp 27,96 Triliun

0

Kerjha ― Hingga 14 Desember 2020, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi buruh/pekerja sebesar 93,34 persen, atau tersalurkan Rp 27,96 triliun.

“Kami informasikan saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen),” terang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (16/12).

Pada termin pertama, ujarnya, sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp 14,71 triliun. Sementara pada termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp 13,2 triliun.

Menteri Ida menjelaskan, secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi/upah belum mencapai 100 persen. Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.

“Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan bank penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali,” ujarnya.

Ditambahkannya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah. Apabila data tersebut telah direvisi, maka bank penyalur akan kembali menyalurkan BSU tersebut.

Diungkapkan Ida, sebelum melanjutkan penyaluran pada termin kedua yang telah berlangsung sejak pertengahan November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Selain pemadanan dengan data pajak tadi, pihaknya juga melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan agar penyaluran tepat sasaran.

“Berdasarkan rekomendasi KPK, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran,” katanya.

Setelah pemadanan dilakukan, maka termin kedua dapat terus dilanjutkan, di mana prosesnya masih berlangsung hingga saat ini. “Mohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember,” lanjutnya.

Untuk memastikan program berjalan dengan transparan dan akuntabel, Kemnaker telah meminta pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK.

“Kami diaudit oleh BPK dan BPKP, serta dimonitor KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke Kas Negara,” tegasnya.

Program BSU telah dimulai sejak Agustus 2020 dengan target 15,7 juta pekerja/buruh. Namun setelah dilakukan verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, maka hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah.

“Oleh sebab itu, anggaran kami kembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kemendikbud maupun Kemenag,” ujar dia.

Bila dilihat profil penerimanya, rata-rata mereka memiliki gaji di kisaran Rp 3 juta. Penerima bantuan subsidi gaji/upah berdasarkan provinsi yang paling banyak antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara. Sementara itu, data juga menunjukkan sebanyak 413.649 perusahaan, pegawainya menerima BSU.

“Total bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja adalah Rp 600 ribu selama empat bulan atau total sebesar Rp 2,4 juta. Diserahkan melalui dua gelombang/termin. Setiap termin sebesar Rp 1,2 juta,” ujarnya.

Untuk termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin kedua pada periode November-Desember 2020 dan saat ini masih berjalan.

Dengan adanya BSU maupun program-program pemulihan ekonomi yang masih berlangsung hingga saat ini, diharapkan dapat mendorong roda pertumbuhan ekonomi di kuartal keempat 2020. (POL)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *