Headline

Biar Pilkada Serentak Tak Jadi Klaster Baru Covid-19

0

Kerjha ― Satgas Penanganan Covid-19 berharap pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang, tidak menjadi ajang penularan baru atau melahirkan klaster baru Covid-19.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, setidaknya ada empat langkah penting yang harus diperhatikan terkait pelaksanaan pilkada di masa pandemi ini.

“Dalam keadaan pandemi, tentu pemilihan kepala daerah atau pemilihan umum tidak bisa dilakukan secara normal,” kata Wiku di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (3/12).

Empat hal yang harus diperhatikan tersebut, antara lain:

Pertama, masyarakat sebagai pemilih harus menyadari pentingnya peran kepala daerah untuk membawa daerahnya bangkit dari Covid-19. Karena itu, pilihlah pemimpin yang menaati aturan terkait protokol kesehatan saat berkampanye, karena dapat menjadi cerminan tanggung jawab pemimpin ke depannya.

Hal ini patut dicermati, karena pilkada tahun ini akan menentukan arah ketahanan kesehatan serta pemulihan masing-masing daerah di tengah pandemi. “Saya berharap masyarakat memilih pemimpin yang bertanggung jawab, memiliki kapasitas serta berkomitmen untuk memimpin daerah di tengah masa pandemi,” katanya.

Kedua, masyarakat harus selalu mematuhi protokol kesehatan selama gelaran pilkada 2020 berlangsung. Jangan sampai pilkada berkontribusi terhadap peningkatan kasus atau menjadi klaster baru penularan. “Gelaran pilkada dapat berlangsung aman apabila semua pihak disiplin menjalankan protokol kesehatan serta mengikuti aturan yang ditetapkan KPU,” imbuh Wiku.

Ketiga, kepada para calon pemimpin di daerah, manfaatkanlah sisa dua hari masa kampanye dengan baik dan jangan lelah mengampanyekan pentingnya pilkada yang aman dan bebas Covid-19. “Bersikaplah dengan penuh tanggung jawab dan jangan melakukan kegiatan kampanye yang memicu kerumunan,” tegas Wiku.

Keempat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah harus berani mengambil tindakan tegas apabila ditemukan calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Bawaslu, lanjut Wiku, juga harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah untuk segera membubarkan kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah merumuskan aturan protokol kesehatan yang wajib dijalankan oleh penyelenggara pemilu. Ketentuan itu, misalnya, melakukan testing kepada petugas yang nantinya akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) dan memastikan petugas pelaksana sehat dan bebas Covid-19.

Lalu, pada TPS-TPS akan disiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Petugas pemilih juga diwajibkan memakai masker, menjaga jarak dan mengatur kedatangan pemilih sehingga dapat menghindari terjadinya kerumunan. Setiap pemilih, sebelum memasuki TPS akan diperiksa suhu tubuhnya guna memastikan kesehatannya. Selain itu, sebelum hari pelaksanaan harus dilakukan simulasi yang diawasi Satgas Covid-19.

Wiku juga merujuk pada data dari Our World in Data dan penelitian oleh Council of Foreign Relation pada September 2020. Hasil penelitian, beberapa negara yang menyelenggarakan pemilu tidak menunjukkan dampak yang signifikan terhadap kenaikan kasus positif Covid-19. Negara tersebut di antaranya Kroasia, Republik Dominika, Malawi, Maladonia Utara, Korea Selatan serta Trinidad dan Tobago di wilayah kepulauan Karibia.

Meski demikian beberapa negara seperti Belarus, Polandia, Serbia dan Singapura menunjukkan tren peningkatan kasus setelah pemilu. Faktor penyebabnya, antara lain terjadinya demonstrasi lanjutan pasca pemilu di Belarus, adanya pelonggaran aktivitas sosial ekonomi di Singapura, serta ditemukan kasus yang tidak dilaporkan di Serbia setelah pemilu. (DON/Foto: KPU)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *