Headline

Biaya Haji 2023 Ditanggung Jemaah Rp 49,8 Juta

0

Kerjha — Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya haji 2023 yang perlu ditanggung jemaah sebesar Rp 49.812.700,26. Ini berlaku untuk calon jemaah haji yang berangkat pada periode 2023. Adapun besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 90.050.637,26.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Panja Komisi VIII DPR RI dengan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji, Kemenkes, hingga maskapai PT Garuda Indonesia dan Saudi Airlines, Rabu (15/2).

Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyampaikan, biaya perjalanan haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung oleh jemaah haji ditetapkan sebesar Rp 49.812.700,26. Angka ini sebesar 55,3 persen dari total biaya yang meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagai biaya paket layanan masyair.

Kemudian, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.279.937 atau sebesar 44,7 persen dari total biaya haji. Angka ini meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Marwan Dasopang juga menjelaskan, angka ini berlaku untuk para jemaah haji yang antre dari 2020, 2022, dan 2023. Untuk jemaah haji 2020 yang sudah melunasi biaya hajinya tidak dibebankan biaya tambahan.

“Jemaah haji lunas tunda 2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,” ujarnya.

Sementara itu, dengan ditetapkannya besaran tersebut, untuk jemaah haji lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan tahun ini perlu menambah sejumlah dana pelunasan. Besarannya ditetapkan Rp 9,4 juta per jemaah.

Kemudian, untuk jemaah haji 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta per jemaah. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *