Headline

Biaya Rapid Test di Delapan Bandara Turun Jadi Rp 85 Ribu

0

Kerjha ― PT Angkasa Pura I (Persero) menurunkan biaya layanan rapid test di delapan bandara yang dikelolannya menjadi Rp 85 ribu, dari sebelumnya yang dikutip Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Hal ini dilakukan untuk makin memudahkan para pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan udara.

Untuk diketahui, rapid test masih menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen untuk melakukan perjalanan udara sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020, yang juga dirujuk oleh Kementerian Perhubungan.

Adapun delapan bandara tersebut antara lain:

1. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
2. Bandara Juanda Surabaya
3. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin
4. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
5. Bandara Internasional Yogyakarta
6. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang
7. Bandara Adi Soemarmo Solo
8. Bandara Sentani Jayapura

“Penurunan biaya rapid test di delapan bandara Angkasa Pura I bertujuan untuk mengurangi beban biaya perjalanan udara, sehingga semakin memudahkan calon penumpang untuk melakukan perjalanan udara pada masa adaptasi kebiasaan baru,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (17/9).

Layanan rapid test di bandara Angkasa Pura I telah disediakan sejak akhir Juli lalu. Bekerja sama dengan berbagai klinik melalui salah satu anak perusahaan, Angkasa Pura Supports, Angkasa Pura I menyediakan layanan ini untuk para calon penumpang.

Angkasa Pura I senantiasa menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi pelayanan rapid test di setiap bandara. Para petugas diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan alat pelindung diri (APD) yang terdiri dari face shield, masker, sarung tangan, dan baju pelindung. Selain itu, area layanan rapid test juga secara rutin dilakukan disinfeksi untuk memastikan kebersihannya.

Tidak hanya para petugas yang wajib menaati protokol kesehatan, calon peserta rapid test juga dikenakan aturan yang sama. Mereka diwajibkan untuk mencuci tangan dan melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area pemeriksaan. Penggunaan masker dan penerapan physical distancing juga wajib dilakukan di area ini.

Selanjutnya, calon peserta melakukan registrasi dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir yang telah disediakan. Setelah itu para peserta rapid test dapat melakukan pemeriksaan kesehatan dengan dokter dan pengambilan sample darah. Usai menjalani tes, mereka diminta tetap berada di ruang tunggu sampai hasil rapid test keluar. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *