Headline

BLT BBM Telah Diterima 12.701.985 Keluarga Penerima Manfaat

0

Kerjha ― Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM). Ditargetkan 90 persen dari keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menerima bantuan tersebut pada pekan ini.

Menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, hingga Jumat (16/9) pukul 09.00 tadi, PT Pos sudah menyalurkan BLT BBM di 482 kabupaten/kota dengan kepada 12.701.985 keluarga penerima manfaat (KPM).

“Hingga pukul 09.00 tadi PT Pos sudah menyalurkan BLT BBM di 482 kabupaten/kota dengan jumlah 12.701.985 KPM. Diharapkan minggu ini PT Pos sudah melakukan pembayaran BLT BBM minimal 90 persen dari target KPM yaitu sebesar 18.585.000 KPM. Kita sudah menyerahkan semuanya seluruh data ke PT Pos 100 persen,” ucap Mensos Risma dalam keterangan persnya bersama Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, (16/9).

Risma juga menyampaikan, pemerintah menambah anggaran bantuan sosial yang akan disalurkan kepada anak yatim piatu, lansia tunggal, dan penyandang disabilitas pada bulan Desember mendatang.

“Kami juga mendapatkan tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan itu sebesar Rp 400 miliar sekian. Itu akan kami gunakan untuk Desember. Kami akan menyerahkan kurang lebih sekitar targetnya anak yatim piatu itu 946.863 anak, per anak Rp 200 ribu per bulan,” tutur Risma.

Lebih lanjut, Risma menjelaskan, pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial kepada sebanyak 334.011 lansia tunggal yang telah berusia lebih dari 80 tahun dan kepada sebanyak 98.934 penyandang disabilitas.

“Terutama lansia yang sudah tidak berdaya dan tidak ada keluarganya, jadi lansia tunggal. Totalnya tadi jumlah targetnya adalah 334.011 orang (lansia). Kemudian juga penyandang disabilitas, ini bulan Desember kita akan bagikan kepada 98.934 orang, jadi nilai per harinya Rp 21.000 untuk sesuai dengan jumlah harinya,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja atau buruh dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota. Ida menekankan bantuan tersebut berlaku secara nasional.

“Yang diberikan BSU, di samping batas atasnya upah Rp 3,5 (juta) atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota. Ini berlaku secara nasional, jadi beda dengan subsidi upah 2021 yang berdasarkan wilayah yang mengalami PPKM level 1,” tutur Ida. (MET)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *