Headline

Empat Urgensi Menuntaskan Reformasi Keuangan

0

Kerjha — Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyampaikan urgensi reformasi keuangan agar dapat segera dituntaskan.

Menurut Yustinus, ada beberapa alasan mengapa reformasi keuangan ini penting untuk segera diwujudkan.

Pertama, rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau. Menurut Yustinus, tidak semua orang bankable atau dapat mengakses modal, termasuk kredit dari jasa keuangan.

“Banyak penipuan tindak pidana di sektor keuangan yang dilakukan oleh para pihak yang ilegal atau belum terdaftar atau belum menjadi bagian dari pengaturan hukum positif Indonesia,” ungkap Yustinus dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang digelar secara hybrid di Denpasar Bali, Kamis (27/10).

Kedua, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan. Hal ini juga turut disertai dengan adanya keterbatasan instrumen keuangan.

“Padahal kita butuh pendalaman agar semakin banyak investasi atau dana yang diserap untuk berbagai akses ekonomi lainnya, termasuk pembangunan,” jelas Yustinus.

Ketiga, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen. Karena itu menjadi penting untuk melakukan penguatan edukasi, literasi, dan dispute settlement.

Keempat, adanya kebutuhan untuk melakukan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan, antara lain Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan perlu diperkuat untuk menghadapi tantangan yang semakin besar, agar sektor keuangan dapat tumbuh baik, inovatif, inklusif, dan terpercaya.

Melihat urgensinya, pemerintag saat ini pun tengah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU P2SK membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dan stakeholder untuk berpartisipasi membahas bersama. Partisipasi dapat melalui keikutsertaan dalam kegiatan konsultasi publik secara langsung maupun melalui landing page www.kemenkeu.go.id/partisipasipublik-RUUP2SK. (ELA)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *