Headline

Erick Thohir: Vaksinasi Gotong Royong Tak Gunakan APBN, Vaksin Hibah dan Vaksin Program Pemerintah

0

Kerjha — Menteri BUMN Erick Thohir memastikan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sesuai kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Vaksinasi juga dijalankan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, yakni semua vaksin yang digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong, baik untuk badan usaha/lembaga yang saat ini sudah berjalan maupun untuk individu, tidak menggunakan vaksin yang berasal dari vaksin yang sudah dialokasikan untuk program vaksinasi pemerintah.

“Juga, tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan atau hibah dari kerja sama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX,” ujar Menteri Erick Thohir.

Ia pun menegaskan seluruh pendanaan Vaksinasi Gotong Royong sama sekali tidak pernah menggunakan APBN. Dia bilang, pengadaan vaksin yang digunakan di Vaksinasi Gotong Royong serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN.

Erick menekankan pentingnya saling gotong royong dalam kondisi PPKM Darurat ini. Dalam kondisi PPKM darurat saat ini, terlebih dengan angka kematian yang terus meningkat hingga kumulatif sebanyak 66.464 jiwa per 11 Juli 2021, dengan fatality rate 2,63 persen, melebihi 2,16 persen di tingkat global, maka sejalan dengan penugasan kepada Kementerian BUMN dan sesuai pelaksanaan Permenkes No. 19 Tahun 2021, Vaksinasi Gotong Royong merupakan dukungan untuk percepatan vaksinasi guna mencapai herd immunity, serta untuk menyelamatkan jiwa.

Dengan langkah ini masyarakat pun kini memiliki opsi tambahan untuk mengakses vaksinasi. “Ini salah satu bentuk gotong royong yang bisa dilakukan masyarakat di momen penuh tantangan ini,” lanjutnya.

Ia menambahkan hasil rapat koordinasi salah satunya menyepakati hal baru terkait penerima Vaksinasi Gotong Royong untuk individu. “Semua penerima Vaksinasi Gotong Royong individu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja. Tentu data yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk Vaksinasi Gotong Royong melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong individu,” terangnya. (MET)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *