Headline

Fatwa MUI: Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa

0

Kerjha — Majelis Ulama Indonesia (MUI) melansir Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Fatwa ini dikeluarkan MUI menyusul munculnya kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat seputar kebolehan penggunaan vaksin ketika berpuasa.

Fatwa yang dilansir menjelang bulan suci Ramadan ini menyebutkan, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular, diperbolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

“Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa,” ucap Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya seusai melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis kedua Rabu (17/3) lalu.

Ma’ruf Amin menjelaskan, vaksinasi tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan karena proses injeksi tidak dilakukan melalui lubang yang tersedia pada tubuh manusia, seperti hidung, mulut, telinga, namun melalui lengan.

“Kalau yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang itu, maka tidak membatalkan puasa,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat walaupun sudah melaksanakan vaksinasi. Vaksinasi bukan jaminan seseorang akan kebal dari Covid-19, sehingga masyarakat tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan.

“Walaupun sudah divaksin, ada saja yang bisa tertular. Jadi, kita tetap harus menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, juga mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dan vaksinasi. Semua untuk kemaslahatan kita, kebaikan kita,” tegasnya.

Selain itu, Ma’ruf Amin juga mengajak masyarakat untuk mengikuti vaksinasi untuk mendukung pemerintah di dalam mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity.

Sementara Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan , penggunaan vaksin teruji aman. Hal itu dibuktikan dengan keadaan Wapres Ma’ruf Amin yang baik dan sehat pasca vaksinasi.

Menkes Budi menerangkan kekebalan tubuh manusia terhadap virus baru terbentuk 28 hari setelah tahapan vaksinasi kedua, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak langsung merasa aman dan melakukan perjalanan jarak jauh.

“Kekebalan secara optimal terbentuk 28 hari sesudah vaksinasi kedua. Jadi pesan saya, kalau habis disuntik jangan langsung seperti Superman, kemudian jalan jauh ke mana-mana enggak pakai masker,” terangnya. (MET)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *