Headline

Gandeng KPK-Kementerian ATR/BPN, PLN Selamatkan Aset Rp 512 Miliar di Bali

0

Kerjha ― Menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berhasil mengamankan aset perseoran senilai Rp 512 miliar di Provinsi Bali.

Melalui kerja sama tersebut, PLN menerima 806 sertifikat tanah dengan luas mencapai 154 ribu meter persegi yang tersebar di Pulau Dewata dari Kementerian ATR/BPN.

Sertifikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal, kepada Direktur Bisnis Regional Jawa Madura Bali, Haryanto W. S, dengan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Gubernur Bali, I Wayan Koster, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, serta Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Carlo Brix Tewu, Kamis (22/10) lalu.

Diungkapkan Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, dengan tambahan catatan tersebut, total penyelamatan aset hingga Oktober 2020 mencapai 6.500 sertifikat dari 18.239 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN.

“Berkat sinergi antara PLN, KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, nilai aset tanah yang diselamatkan lebih dari Rp 2,5 triliun,” ujar Darmawan Prasodjo.

PLN, ungkap Darmawan, memiliki sekitar 93 ribu persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset milik negara. Jika ditotal, aset tersebut mencapai Rp 1.600 triliun.

“Sebagian merupakan aset-aset berupa tanah dan lahan operasi PLN. Tentu ini merupakan pekerjaan besar dengan tantangan yang tidak mudah. Tetapi dengan dukungan dari Kementerian ATR/BPN dan KPK, kami yakin pekerjaan besar ini akan selesai,” jelas Darmawan.

Sementara Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengapresiasi kerja keras bersama untuk mengamankan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah ini. Menurutnya, sertifikasi ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan aset negara.

“Kami menyampaikan apresiasi dan pengharagaan temasuk kepada PLN yang telah bersinergi dan berkolaborasi, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan capaian penertiban dan penyelamatan aset,” ujar Lili.

Selain di Bali, sebelumnya penyerahan sertifikat dari Kementerian ATR/BPN kepada PLN telah dilakukan di beberapa provinsi, di antaranya Jawa Tengah sebesar 609 aset, Gorontalo 117 aset, Jambi 737 aset, Sumatera Utara 1.105 aset dan 390 aset di Maluku. (ZUL)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *