Headline

Ganjar-Mahfud Pastikan Kembalikan Undang-Undang KPK Lama

0

Kerjha — Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan mengembalikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti sebelum direvisi. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan kejayaan komisi antirasuah itu.

Hal tersebut dikatakan Mahfud Md dalam Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa yang digelar di Gedung Baruga Andi Pangeran Pettarani, Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (13/1).

“KPK sekarang kepercayaannya agak kurang. Tapi menurut saya, KPK masih diperlukan karena pernah berjaya dengan undang-undang yang dulu,” ungkapnya.

Mahfud Md menegaskan penting mengembalikan undang-undang tersebut agar kepercayaan publik kepada KPK kembali pulih pasca ketuanya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

“Saya terus terang, undang-undangnya dikembalikan saja ke yang dulu. Itu yang penting,” ungkap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) diiringi gemuruh tepuk tangan mahasiswa.

Mahfud bersama pasangannya, Ganjar Pranowo akan menjadikan pengembalian Undang-Undang KPK sebagai agenda utama dalam pemerintahannya jika terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.

“Menurut saya, ke depan diperbaiki. Saya setuju ini diperbaiki. Agenda kita pertama nanti ubah Undang-Undang KPK, kembalikan ke yang lama dengan proses seleksi yang tidak usah terlalu banyak melibatkan DPR . Objektif saja,” tuturnya.

Hal tersebut ditegaskan Mahfud Md atas pertanyaan dosen Unhas, Profesor Armin Asryad yang menyampaikan keprihatinan atas eksistensi KPK yang mulai meredup setelah Undang-Undang KPK direvisi dan disahkan oleh DPR RI.

Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hanya dengan dua kali rapat pembahasan antara DPR dan pemerintah. Meski ditentang masyarakat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tetap direvisi pada 17 September 2019. Revisi itu dinilai makin melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Acara bertema Bedah Gagasan dan Visi Misi Calon Pemimpin Bangsa tersebut dihadiri tiga panelis. Mereka adalah Prof Amran Razak, Prof Marzuki dan Prof Tasrief, serta dipandu Prof Muhammad yang merupakan mantan Ketua Bawaslu RI dan DKPP RI. (*)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *