Berita

IALA Sampaikan Amicus Curiae ke MK

0

Kerjha ― Asosiasi Praktisi Hukum Diaspora Indonesia di Amerika Serikat (AS) atau Indonesian American Lawyer’s Association (IALA) mengajukan amicus curiae alias sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (17/4).

Amicus curiae itu disampaikan sebagai bentuk dukungan untuk para pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Perwakilan IALA di Indonesia, Bhirawa Jayasidayatra Arifi menuturkan penyampaian amicus curiae ini untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 yang menjunjung tinggi pedoman langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Menurut dia, sebagai asosiasi dengan anggota yang terdiri atas pengacara, praktisi hukum, dan ahli hukum diaspora Indonesia di seluruh wilayah AS, penyampaian surat terbuka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah bukti nyata IALA perwakilan masyarakat sipil Indonesia di luar negeri dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu di dalam negeri sesuai dengan norma, etika, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Salah satu latar belakang penyusunan dan penyampaian amicus curiae dari kami adalah hasil kajian atas beberapa peristiwa yang dinilai berpotensi mendegradasi legitimasi hasil kerja MK sebagai institusi yang merupakan salah satu produk utama era reformasi. Sebelumnya pada era Orde Baru, prinsip-prinsip demokrasi hanya sekadar formalitas,” ujar Bhirawa.

Selama bertahun-tahun, lanjutnya, MK dianggap sebagai lembaga terkemuka yang mampu mengembalikan prinsip-prinsip demokrasi ke dalam masyarakat Indonesia.

Karena itu, persepsi kemunduran prinsip demokrasi akibat melemahnya MK menjadi isu yang harus segera diatasi sebelum terlambat.

“Selama masa tahapan pemilu, IALA telah melakukan studi komparatif untuk mengamati proses pemilu 2024 dari sisi perbandingan tata cara penyelesaian benturan hukum, khususnya dalam konteks undang-undang dan ketentuan yang berlaku menyangkut yurisdiksi dan wewenang berbagai lembaga dan perangkat penyelenggara Pemilu di Indonesia, termasuk Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam konteks memutuskan ketentuan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” jelas dia.

Kajian-kajian IALA juga secara khusus membahas tentang norma-norma etika dalam menjaga kepercayaan dan/atau keyakinan publik atas sistem pemerintahan sipil apabila ada upaya atau tindakan hukum yang diambil dari pihak yang memiliki kepentingan dalam sistem pemilu di Indonesia secara langsung dan tidak langsung.

Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai institusi penjaga amanah konstitusi dengan berbagai kewenangan, salah satunya menguji undang-undang terhadap konstitusi serta memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

“Pada studi komparatif ini kami mempergunakan berbagai kasus dari Mahkamah Agung Amerika Serikat,” kata Bhirawa.

Dia menambahkan, melalui amicus curiae, IALA percaya bahwa MK dapat menjaga amanah kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu 2024 di Indonesia, dan berharap agar MK dapat selalu menjunjung tinggi sumpah jabatan, etika, kepatuhan terhadap hukum, dan loyalitas kepada bangsa dan negara. (*)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *