Headline

Ini Rincian Penetapan UMP 2023

0

Kerjha ― Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi para gubernur di Indonesia yang telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Kemnaker pun mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP 2023 yang berjalan dengan kondusif.

“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Selasa (29/11).

Menaker Ida pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP 2023. Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.

“Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah, baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP 2023. Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.

Hingga saat ini sudah ada 33 gubernur yang menetapkan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

“Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP 2023. Kami optimis para gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP 2023 sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menaker Ida menambahkan, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen, di mana UMP 2022 sebesar Rp 2.512.539 naik menjadi Rp 2.742.476 di 2023. Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen, di mana UMP Maluku Utara pada 2022 sebesar Rp 2.862.231 naik menjadi Rp 2.976.720 di 2023.

Selain itu, Menaker mengatakan penghitungan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).

“Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yakni sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai,” kata Menaker.

Daftar Gubernur yang telah menetapkan UMP 2023:

1. Aceh Rp 3.413.666, naik sebesar 7,81 persen

2. Sumatera Utara Rp 2.710.493,93 (7,45 persen)

3. Sumatera Barat Rp 2.742.476 (9,15 persen)

4. Riau Rp 3.191.662,53 (8,61 persen)

5. Jambi Rp 2.943.033,08 (9,04 persen)

6. Sumatera Selatan Rp 3.404.177,24 (8,26 persen)

7. Bengkulu Rp 2.418.280,00 (8,05 persen)

8. Lampung Rp 2.633.284,59 (7,90 persen)

9. Bangka Belitung Rp 3.498.479 (7,15 persen)

10. Kepulauan Riau Rp 3.279.194 (7,51 persen)

11. DKI Jakarta Rp 4.901.798 (5,60 persen)

12. Jawa Barat,m Rp1.986.670,17 (7,88 persen)

13. Jawa Tengah Rp 1.958.169,69 (8,01 persen)

14. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1.981.782,39 (7,65 persen)

15. Jawa Timur Rp2.040.244,30 (7,86 persen)

16. Banten Rp2.661.280,11 (6,40 persen)

17. Bali Rp 2.713.672,28 (7,81 persen)

18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.371.407 (7,44 persen)

19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994 (7,54 persen)

20. Kalimantan Barat Rp 2.608.601,75 (7,16 persen)

21. Kalimantan Tengah Rp 3.181.013 (8,85 persen)

22. Kalimantan Selatan Rp 3.149.977,65 (8,38 persen)

23. Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04 (6,20 persen)

24. Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67 (7,79 persen)

25. Sulawesi Utara, Rp 3.485.000 (5,26 persen)

26. Sulawesi Tengah Rp 2.599.456 (8,73 persen)

27. Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00 (6,93 persen)

28. Sulawesi Tenggara Rp 2.758.984,54 (7,10 persen)

29. Gorontalo Rp2.989.350 (6,74 persen)

30. Sulawesi Barat Rp 2.871.794,82 (7,20 persen)

31. Maluku Rp 2.812.827,66 (7,39 persen)

32. Maluku Utara Rp 2.976.720 (4,00 persen)

33. Papua Rp 3.864.696 (8,50 persen)

“Perlu kami ingatkan lagi bahwa upah minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Dan upah minimum tersebuat akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023,” tuturnya. (MET)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *