Headline

Jokowi Perintahkan Lanjutkan Proses Hukum Mafia Minyak Goreng

0

Kerjha — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan aparat hukum untuk mengusut tuntas mafia yang mengeduk keuntungan di balik kelangkaan minyak goreng.

Jokowi menegaskan, pelaku dugaan pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng, harus diproses hukum karena telah menyulitkan rakyat.

“Saya tidak mau ada yang bermain-main, yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/5).

Jokowi juga memastikan pemerintah akan kembali membuka ekspor minyak goreng mulai Senin (23/5) mendatang. Keputusan tersebut diambil setelah memperhatikan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan para tenaga kerja dan petani di industri sawit.

“Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga kerja di industri sawit, baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022,” ujarnya.

Jokowi pun menegaskan pemerintah akan terus memantau dan mengawasi dengan ketat untuk memastikan minyak goreng tersedia dengan harga terjangkau di Tanah Air.

Diungkapkan Jokowi, kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah adalah sebesar kurang lebih 194 ribu ton per bulannya. Pada Maret, sebelum dilakukan pelarangan ekspor, pasokan hanya mencapai 64,5 ribu ton. Namun setelah dilakukan pelarangan ekspor pada April lalu, pasokan mencapai 211 ribu ton per bulannya, melebihi kebutuhan nasional bulanan.

Selain itu, lanjutnya, juga terdapat penurunan harga rata-rata minyak goreng secara nasional. Pada April, sebelum pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional minyak goreng curah berkisar kurang lebih Rp 19.800, dan setelah adanya pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional turun menjadi Rp 17.200–Rp 17.600. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *