Headline

Jokowi Serahkan 12 Barang Gratifikasi Senilai Rp 8,7 Miliar, Ini Rinciannya

0

Kerjha ― Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 12 barang gratifikasi senilai Rp 8,788 miliar. Aneka barang yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut kemudian diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan. Sesuai peraturan, setelah Keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN,” kata Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat, pekan lalu, seperti dikutip dari laman DJKN.

Acara serah terima hasil laporan gratifikasi dilakukan oleh Sekretariat Negara bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Serah terima barang gratifikasi tersebut dilakukan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi kepada Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat. Selanjutnya, KPK menyerahkannya kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.

Adapun 12 barang gratifikasi hasil laporan Jokowi tersebut, antara lain:

1.  Satu buah lukisan bergambar Ka’bah
2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat
3.  Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat
4.  Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat
5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat
6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001
7. Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat
8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
9. Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
11. Dua buah minyak wangi
12. Satu set Al-Quran

Sebagai informasi, serah terima aneka barang gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Presiden Joko Widodo.

Pelaporan gratifikasi oleh Presiden Jokowi itu merupakan wujud kepatuhan penyelenggara negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. (NUR)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *