Headline

Jokowi Terima 21 Nama Calon Dewan Komisioner OJK

0

Kerjha — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (7/3). Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan yang juga Ketua Panitia Seleksi, Sri Mulyani melaporkan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK.

“Kami, panitia seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan untuk periode 2022 hingga 2027, menghadap Bapak Presiden untuk menyampaikan hasil seleksi dan 21 calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2022-2027,” ujar Sri Mulyani.

Berdasarkan seleksi yang telah dilaksanakan panitia seleksi ditetapkan 21 orang sebagai calon anggota Dewan Komisoner OJK periode 2022-2027 yang terdiri dari tiga calon untuk masing-masing jabatan.

Adapun daftar nama 21 orang calon anggota Dewan Komisioner OJK tersebut, yaitu:

1. Calon Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota:
a. Mahendra Siregar
b. Darwin Cyril Noerhadi
c. Iskandar Simorangkir.

2. Calon Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota:
a. Mirza Adityaswara
b. Marwanto
c. Mohamad Fauzi Maulana Ichsan.

3. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota:
a. Dian Ediana Rae
b. Agusman
c. Ogi Prastomiyono.

4. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota:
a. Hoesen
b. Inarno Djajadi
c. Doddy Zulverdi.

5. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota:
a. Pantro Pander Silitonga
b. Iwan Pasila
c. Adi Budiarso.

6. Calon Ketua Dewan Audit merangkap anggota:
a. Hidayat Prabowo
b. Sophia Issabella Watimena
c. Budi Santoso.

7. Calon anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen:
a. Friderica Widyasari Dewi
b. Hariyadi
c. Difi Johansyah.

Sebelumnya, para calon anggota Dewan Komisioner OJK tersebut telah melewati empat tahapan seleksi yaitu tahap I seleksi administrasi, tahap II penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah, tahap III asesmen dan pemeriksaan kesehatan, dan tahap IV afirmasi dan wawancara.

Selanjutnya, Jokowi akan menyampaikan 14 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK kepada DPR.

“Sesuai ketentuan pasal 12 Undang-Undang OJK, Bapak Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota Dewan Komisioner kepada DPR, masing-masing dua calon untuk setiap jabatan yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” tambahnya. (DAM)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *