Headline

Kebijakan PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021

0

Kerjha — Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jawa dan Bali, 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers yang ditayangkan pada kanal YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (20/2).

Perpanjangan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi terhadap efektivitas penerapan PPKM mikro tahap I pada 9 hingga 22 Februari.

“PPKM termonitor bisa menekan berbagai kriteria yang diterapkan untuk menangani pandemi Covid-19,” ujar Airlangga.

Dari hasil evaluasi tersebut, Airlangga mengungkapkan, selama penerapan PPKM Mikro, secara nasional jumlah kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan signifikan, yaitu minus 17,27 persen dalam sepekan.

Selain itu, tren kasus aktif di lima provinsi juga menurun, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat (Jabar), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur (Jatim).

“Kemudian, bed occupancy rate (di semua provinsi) juga di bawah angka 70 persen. Tren kesembuhan di lima provinsi itu meningkat, di DKI Jakarta, Banten, Jabar, DIY, dan Jatim,” paparnya.

Selain  itu, tren kematian di tiga provinsi juga mengalami penurunan, yakni di DKI Jakarta, Jabar, dan Bali. Sementara, hasil survei menunjukkan meningkatnya tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan, yaitu di kisaran 87,64 hingga 88,73 persen.

Ditambahkan Airlangga, pada periode 5-17 Februari, kasus aktif nasional menurun 2,53 persen, tingkat kesembuhan naik 2,56 persen, dan tingkat kematian turun 0,03 persen.

“Secara umum, pelaksanaan PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu mulai berhasil menekan laju penambahan kasus aktif. Bahkan, menunjukkan penurunan yang signifikan,” paparnya.

Terkait perpanjangan PPKM Mikro ini, lanjut Airlangga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 yang akan ditindaklanjuti oleh para gubernur dengan menerbitkan aturan kebijakan di masing-masing daerah.

Selain itu, juga akan dilakukan penguatan operasionalisasi pelaksanaan PPKM mikro di tingkat desa/kelurahan, yang meliputi pemantauan persiapan dan pelaksanaan testing, tracing, treatment (3T), penyiapan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui Polsek/Koramil, serta integrasi: pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T.

“Pemerintah provinsi diharapkan mengoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan (beras, masker), dan melaporkan secara berkala ke Satgas Pusat melalui Satgas Daerah,” paparnya.

Airlangga menambahkan, kriteria provinsi ataupun kabupaten/kota serta zonasi risiko di tingkat mikro untuk PPKM mikro masih sama dengan aturan sebelumnya. “Cakupan itu meliputi 123 kabupaten/kota sampai desa/kelurahan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali.

Dalam pelaksanaan PPKM mikro yang dibarengi dengan penguatan 3T dan pemenuhan kebutuhan dasar, desa/kelurahan membentuk posko jaga yang berfungsi penanganan, pencegahan, pembinaan, dan pendukung.

Terkait penguatan 3T, untuk testing dilakukan swab test antigen secara gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing.

Kemudian, untuk tracing dilakukan penelusuran dan pelacakan lebih intensif di setiap desa/kelurahan dengan menggunakan tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik Kemenkes.

Sementara untuk treatment, meliputi pelaksanaan isolasi mandiri (PPKM rumah tangga), isolasi terpusat (PPKM RT), perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa/kelurahan.

Terkait pemenuhan kebutuhan dasar, akan dilakukan pemberian bantuan beras 20 kg per rumah (yang isolasi mandiri) selama 14 hari isolasi. Selain itu, juga pemberian bantuan masker kain sesuai dengan standar untuk seluruh masyarakat desa/kelurahan. Hal ini dikoordinasikan oleh TNI/Polri di tingkat polsek dan koramil. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *