Headline

KemenKopUKM Bentuk Tim Independen Tangani Kasus Kekerasan Seksual

0

Kerjha ― Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) mengumumkan membentuk tim independen untuk mengusut dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah pegawai di kementerian itu, Selasa (25/10).

Tim independen itu terdiri dari Staf Khusus MenKopUKM Bidang Ekonomi Kerakyatan Riza Damanik, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), aktivis perempuan Sri Nurherwati, Ririn Sefsani, dan Ratna Bataramunti.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pembentukan tim independen ini merupakan respons cepat setelah keluarga korban membuka kembali kasus pelecehan seksual tersebut dengan melaporkan kasusnya ke Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) dan Ombudsman.

Untuk diketahui, sejak terjadi kasus kekerasan seksual, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap empat terduga pelaku. Selanjutnya, polisi mengeluarkan SP3 setelah pihak keluarga korban dan para pelaku bersepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dan dilakukan pernikahan.

KemenKopUKM juga telah memberikan sanksi pemecatan kepada dua orang pegawai honorer dan sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3 kepada dua orang PNS.

Menteri Teten Masduki mengatakan, tim independen yang dibentuk memiliki dua tugas utama, yakni mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal selama satu bulan.

“Tugas lainnya adalah merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal penanganan tindak pidana seksual KemenKopUKM selama jangka waktu tiga bulan. Kita ingin momentum ini dijadikan untuk melakukan pembenahan internal,” kata Menteri Teten.

MenKopUKM Teten Masduki mengatakan, audiensi bersama aktivis perempuan yang dilakukan pihaknya menjadi pertemuan produktif untuk mencari solusi penanganan kasus kekerasan seksual.

“Karena KemenKopUKM tidak mentolerir praktik tindak kekerasan seksual. Kalau saat ini dianggap masih belum memenuhi azas keadilan, segera kami tindak lanjuti,” kata Teten.

Tak sampai di situ, kata Teten, KemenKopUKM juga siap memberikan data pendukung dan berkoordinasi intensif dengan tim independen. Sehingga perlindungan keluarga korban di kementerian dipastikan terjamin dan tidak ada intimidasi apapun.

“Penyelesaiannya di tim independen, jadi bukan lagi dari internal KemenKopUKM. Kami akan menggunakan momentum ini untuk melakukan pembenahan internal kementerian, supaya kami memiliki SOP untuk menangani tindak kekerasan seksual,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, aktivis perempuan Ririn Sefsani menekankan, tahapan hukum akan terus dilakukan sehingga para pelaku mendapatkan hukum yang setimpal, serta bagi korban mendapat perlindungan dan keadilan dalam pemenuhan hak-haknya.

“Kami menyambut baik MenKopUKM yang responsif setelah aduan kami. Berita baik lagi, KemenKopUKM membuat langkah cepat penyelesaian kasus dengan membentuk tim independen. Jika ini sesuai dengan waktu yang diberikan dan memiliki hasil yang baik, KemenKopUKM ini akan menjadi role model penanganan kekerasan seksual,” ucapnya.

Ririn menambahkan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan akan menjadi payung hukum yang baik, sehingga korban akan mendapatkan jaminan perlindungan.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan LPSK dan pihak kepolisian dalam penyelesaian kasus. Sanksi yang ada saat ini belum memenuhi etik dan ini menjadi tugas tim untuk melengkapi dokumen serta memberikan rekomendasi sanksi sesuai kejahatan pelaku,” katanya.

Turut hadir dalam pertemuan itu, kuasa hukum LBH APIK Jawa Barat Asnifriyanti Damanik selaku pendamping hukum keluarga korban, keluarga korban dan sejumlah aktivis perempuan, antara lain dari KAPAL Perempuan, Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Migrant Care, dan Yayasan Kalyanamitra. (HAS)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *