Headline

KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Batu

0

Kerjha ― Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama instansi terkait lainnya mendampingi dan terus memantau perkembangan kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur.

Perwakilan KemenPPPA akan hadir pada sidang-sidang berikutnya untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan akses keadilan pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang.

“KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dari proses hukum hingga reintegrasi sosial saksi korban ke lingkungan masyarakat. Proses pemulihan korban sangat diperlukan. Hal ini menjadi perhatian serius dan kami mendesak penjatuhan hukuman pidana tegas terhadap terdakwa atas tindakan kejahatannya,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (4/8).

Ratna menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar terdakwa JE dapat dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun serta tuntutan pembayaran restitusi kepada saksi korban.

Meskipun belum diputuskan, tuntutan ini merupakan angin segar setelah cukup lama bersama-sama instansi terkait lainnya memperjuangkan keadilan bagi korban atas kasus kekerasan seksual ini. Ratna mengaku lega atas tuntutan JPU tersebut dan berharap agar penjatuhan hukuman dapat segera diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang.

Ratna menambahkan, kasus tersebut mendapatkan perhatian intensif dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. Menteri PPPA secara langsung telah bertemu dengan Jaksa Agung dan Kapolri untuk membahas kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia, salah satunya kasus kekerasan seksual SMA SPI yang menjadi perhatian publik.

Menteri PPPA pun meminta kepada aparat penegak hukum agar kasus tersebut ditangani dengan segera dan terdakwa dijatuhkan hukuman seberat-beratnya. (TUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *