Headline

Kemensos Beri Pendampingan bagi Pekerja Migran Bermasalah

0

Kerjha ― Syamsuriah (43) adalah pekerja migran Indonesia nermasalah (PMIB) yang mempunyai balita usia enam bulan. Di penampungan, ia sulit memberi makanan yang layak bagi bayinya. Setiap hari, bayinya hanya diberi makan dengan ikan rebus dan tidak bisa keluar dari penampungan. Ia sedih karena suaminya belum bisa kembali ke Indonesia bersamanya karena masih dalam penjara.

“Semoga bisa segera menyusul pulang. Tolong, bu,” ungkapnya memelas. “Semoga teman-teman jangan sampai mengalami hal seperti ini. Tidak usah bekerja di Malaysia, lebih baik kerja di negara sendiri,” lanjutnya.

Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan (KBK) dan Sentra Mulya Jaya Jakarta memberikan pendampingan. perlindungan dan pemberdayaan bagi PMIB dari Malaysia.

Pemulangan PMIB dari Malaysia pada 4 Agustus 2022, mereka akan diterbangkan langsung dari Bandara Kuala Lumpur Malaysia menuju Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Selanjutnya mereka akan dikirim ke wisma karantina atau rumah sakit rujukan, serta memastikan agar WNI/PMIB yang sakit keras dapat segera dievakuasi dengan ke rumah sakit rujukan untuk mendapatkan perawatan khusus dan pemberian vaksin bagi para PMIB yang belum memperoleh vaksin.

Ketut Supena, Plt. Direktur Korban Bencana dan Kedaruratan (KBK) menyampaikan, Kementerian Sosial bersama Kementerian Luar Negeri, Kemenko PMK, Kementerian Perekonomian, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan beberapa dari satgas (satuan tugas) akan menerima PMIB di Malaysia sebanyak 192 orang.

Sesuai arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang berkomitmen terhadap pekerja migran bermasalah, terutama kelompok yang rentan, harus benar-benar dipastikan agar sesampainya mereka di Indonesia, mendapat layanan pendampingan, perlindungan, dan pemberdayaan sampai mereka kembali ke rumahnya masing-masing.

“Sesampai di Indonesia 192 orang PMIB akan di bawa ke Wisma Atlet, selanjutnya akan dilakukan asesmen, bersama tim dari Kementerian Sosial untuk menggali potensi dari masing-masing saudara kita. sehingga akan diberikan intervensi pemecahan masalah sehingga mengurangi minat saudara-saudara kita untuk kembali ke luar negeri guna mencari nafkah,” kata Ketut.

Diharapkan, para PMIB tidak mencari lagi mencari pekerjaan di luar negeri karena akan menghadapi tantangan yang sangat besar. Satu solusi yang dilakukan Kemensos adalah dengan memberikan pemberdayaan kepada mereka. “Ini sudah terbukti banyak yang diberikan usaha oleh Ibu Menteri Sosial, sehingga akan mendapatkan penghasilan kepada PMIB tersebut,” tambahnya.

Yudi Ardian, Kepala Subdirektorat Wilayah Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri menyampaikan, Kemenlu memfasilitasi 192 orang deportan warga negara Indonesia dari Malaysia.

“Mereka merupakan pekerja migran Indonesia yang bermasalah di Malaysia sehingga di deportasi namun mengalami antrean di imigrasi Malaysia. Oleh karena itu kita lakukan percepatan pemulangan untuk mereka terlebih bagi mereka yang masuk ke dalam kelompok rentan,” kata Yudi.

Pemulangan ini tidak bisa dikerjakan oleh kementrian atau lembaga masing-masing tapi harus ada kolaborasi. Mulai dari penangan sejak awal di luar negeri, transportasi dengan pesawat di Bandara Soeta. Kemudian dari Bandara Soeta sampai diantar ke kampung halamannya masing-masing. Jadi ada proses yang menyeluruh yang menjadikan itu sebagai langkah nyata dari kehadiran negara dalam melakukan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.

Yudi juga mengungkapkan penyebab utama mereka dideportasi karena melanggar hukum di Malaysia. Ada yang melanggar izin tinggal atau masuk ke Malaysia tanpa izin. Ada juga yang melakukan tindakan kriminal, kemudian menempuh proses hukum di Malaysia, di penjara setelah penjaranya selesai dipindahkan ke detensi imigrasi untuk proses pengusiran atau deportasi.

Harapan Kemenlu akan semakin menurun jumlah PMIB yang tinggal tanpa dokumen atau ilegal keberadaannya di luar negeri. Karena dengan mereka ilegal akan mempunyai resiko hukum, keamanan, kekerasan, eksploitasi yang kita tidak bisa lindungi.

“Jadi kita mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, maka pilihlah koridor imigrasi yang resmi. Insya Allah kalau secara legal, resiko-resiko tadi bisa kita minimalisir,” tuturnya.

Keinginan yang sama juga disampaikan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indoneisa (BP2MI), Benny Rhamdani, bahwa Menteri Sosial sudah menginisiasi pelayanan terhadap para PMIB yang dideportasi dari luar negeri, atau yang hasil pencegahan sebelum mereka berangkat yang kemudian akan diberikan program oleh Kementerian Sosial tentang pemberdayaan ekonomi bagi keluarga.

“Harapannya program imigran, secara prinsip akan mendorong penempatan sektor formal, kemudian menekan sektor informal, selain menggalakkan informasi secara aktif tenang imigrasi aman. Tapi di sisi lain praktek penempatan ilegal terus berjalan. Jadi ini bisnis yang di kendalikan oleh mafia terhadap mereka yang deportan ilegal, kita arahkan bahkan tidak lagi berpikir untuk berangkat ke luar negeri,” sebut Benny. (TUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *