Headline

KKP Perketat Aturan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil

0

Kerjha — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat aturan main dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia. Salah satunya, melarang penguasaan pulau secara utuh.

Hal ini dijelaskan Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Muhammad Yusuf di depan para pelaku usaha, pemerintah daerah dan masyarakat melalui Sosialisasi dan Konsultasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil yang berlangsung di Kendari, Sulawesi Tenggara, 3-4 Oktober 2023.

Ditegaskan Yusuf, investor tak dapat menguasai satu pulau secara utuh. Sesuai Pasal 11 Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 17 Tahun 2016, dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara. Selain itu, paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan pelaku usaha dan pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.

“Pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin. Untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi, pelaku usaha harus mendapatkan rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Apabila ingin memanfaatkan laut, maka harus memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” tegas Yusuf.

Lebih lanjut ia juga mengimbau kepada semua pihak yang akan, sedang, atau telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya baik PMA, PMDN, pemerintah daerah, kelompok masyarakat atau perseorangan, agar mengikuti ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk, melengkapi dokumen legalitas usaha dan perizinan yang dipersyaratkan.

Memperkuat hal tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan, KKP akan terus meningkatkan pelayanan publik. Hal ini termasuk pelayanan perizinan berusaha pada subsektor pengelolaan ruang laut. Menurutnya, pelayanan merupakan bagian dari instrumen pengendalian untuk mendukung kebijakan KKP mewujudkan ekonomi biru.

Hingga 2022, Indonesia telah membakukan sebanyak 17.024 pulau ke PBB. Dari jumlah tersebut lebih dari 98 persen merupakan pulau-pulau sangat kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi yang sangat rentan mengalami kerusakan dan memiliki risiko tinggi dalam pemanfaatannya.

“Meskipun peraturan perundang-undangan mengenai pemanfaatan pulau-pulau kecil cukup komprehensif, pada praktiknya di lapangan masih banyak ditemui masalah. Karenanya, ini kesempatan tepat untuk memberikan penyadartahuan tentang kebijakan pemanfaatan pulau-pulau kecil,” ungkap Victor.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Polhukam telah menerbitkan Keputusan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Polhukam No.12 Tahun 2023 tentang Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Pemanfaaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI) yang bertugas mengatasi permasalahan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil. Dalam tim ini, KKP merupakan salah satu anggotanya.

Sosialisasi dan Konsultasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Sulawesi Tenggara merupakan bentuk dukungan KKP dalam mendukung program kerja TGP5KI. Mengingat program kerja tersebut memerlukan dukungan lintas sektor untuk menyeragamkan data dan menyederhanakan aturan atau skema perizinan yang berpihak pada keberlanjutan ekologi laut.

Sejalan dengan hal tersebut, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, La Ode Saifuddin mewakili Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Tenggara menyambut baik upaya yang dilakukan KKP. Ia pun mengajak semua pihak berkontribusi menjaga keberlanjutan ekologi dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta perairan di sekitarnya. (Foto: KKP)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *