Headline

Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK

0

Kerjha ― Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan sidang sengketa pemilihan presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang sengketa yang dimulai 27 Maret 2024 akan memasuki agenda putusan pada 22 April mendatang.

Usai menyerahkan berkas kesimpulan, Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan setidaknya ada lima kategori pelanggaran yang sangat prinsipil pada proses pilpres 2024.

“Setidaknya ada lima kategori pelanggaran yang sangat prinsipil terjadi pada proses pilpres 2024. Pertama, pelanggaran etika yang terjadi dengan kasat mata dimulai dengan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Kalau membaca keterangan sangat jelas bahwa pencalonan yang melannggar etika berat adalah pelanggaran etika berat yang disebut Romo Magnis Suseno,” ujar Todung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).

Todung menjelaskan bahwa dari putusan MK tersebut muncul pelanggaran yang kedua, yaitu nepotisme. Menurut Todung, secara jelas TAP MPR dan undang-undang lainnya tegas melarang nepotisme.

“Dan, kalau kita lihat apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo mendorong anak dan menantunya, itu adalah bagian membangun satu dinasti kekuasaan yang menurut kami melanggar etika seperti yang dikatakan Romo Magnis Suseno,” tuturnya di hadapan wartawan.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menyoroti pelanggaran yang ketiga, yaitu abuse of power yang sangat masif dan terkoordinir. Todung mengungkapkan pelanggaran berat itu merupakan pelanggaran prosedular.

“Nah ini Anda bisa lihat apa yang dilakukan KPU, Bawaslu dan paslon 02. Menurut kami pelanggaran ini bisa pemungutan suara ulang,” tegasnya.

Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud juga menyoroti penyalagunaan aplikasi IT. Todung mengemukakan kembali keteranga Roy Suryo yang berbicara mengenai angka yang sangat besar terkait penyalahgunaan aplikasi IT.

“Selain itu, saudara Ali Maksum, ia tidak menjadi saksi tapi bertemu dengan kami. Ia menyebut angka lebih dari 50 juta, angka siluman. Saudara Anas bicara angka 32 juta, angka yang harus kita pertanyakan dari C1 hasil,” jelas Todung.

Politisasi bansos selama tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan juga menjadi sorotan Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud. Todung menilai empat menteri yang dihadirkan oleh MK hanya menyatakan bahwa bansos tersebut berdasarkan undang-undang dan disetujui oleh DPR dan pemerintah, tetapi tidak menjelaskan apa yang terjadi di lapangan.

“Ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan spesifik lagi, saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali, politisasi bansos, yang dilakukan terutama dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan,” ungkapnya.

Todung pun menyoroti penyaluran bansos yang dipusatkan menjelang pemilihan, serta penerima bansos tidak sesuai dengan data yang ada.

“Kemudian, kenapa Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan 34 kali ke lumbung-lumbung suara yang memiliki basis pendukung kuat bagi Ganjar-Mahfud,” tandas Todung. (*)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *