Headline

Lima Alasan DPR Harus Gunakan Hak Angket

0

Kerjha — Hasil survei terbaru Litbang Kompas menunjukkan, rakyat menginginkan DPR membongkar dugaan kecurangan pada pemilu 2024. Sekitar 62,2 persen responden setuju DPR RI menggunakan hak angket untuk menyelidiki hal tersebut.

Menurut pakar politik dan guru besar riset di Pusat Penelitian Politik LIPI, Ikrar Nusa Bhakti 62,2 persen dari responden bukanlah angka yang kecil, sehingga DPR harus mendengarkan aspirasi tersebut.

“Angka 62,2 persen itu bukan angka yang kecil, jadi DPR harus melek, dengar suara rakyat yang ingin kecurangan pemilu 2024 dibongkar. DPR itu wakil rakyat, jadi lakukan tugas mengawasi pemerintah, termasuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki kecurangan di pemilu 2024,” kata Ikrar, di Jakarta, Senin (4/3).

Menurut Ikrar, hasil survei Litbang Kompas juga sekaligus mengklarifikasi beberapa hal penting terkait kehendak rakyat terhadap penyelenggaraan pemilu 2024.

Pertama, rakyat Indonesia tidak menerima begitu saja hasil quick count pemilu 2024 yang menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, memperoleh suara terbanyak dan memenangkan pemilu presiden dalam satu putaran.

Hal itu, lanjutnya, sekaligus membantah berbagai opini dari kubu paslon nomor urut 2, baik di berbagai acara talk show stasiun televisi maupun media sosial seolah-olah rakyat Indonesia tidak mempersoalkan hasil pemilu 2024 dan semua berjalan baik-baik saja.

“Dalam berbagai acara talk show di stasiun televisi maupun di media sosial, kubu paslon 2 dan pemerintah mengopinikan seakan-akan pemilu ini baik-baik saja, rakyat senang, dan sudah melanjutkan kehidupan sehari-hari tanpa mempersoalkan hasil pemilu. Tapi kenyataannya rakyat tidak puas. Tolok ukurnya, ya hasil survei terbaru Kompas yang menunjukkan 62 persen rakyat menginginkan hak angket diproses DPR untuk mengungkap kecurangan pemilu,” tutur Ikrar.

Kedua, rakyat Indonesia tidak senang dengan situasi, di mana pemerintah maupun aparat penegak hukum seolah-olah mengabaikan dan membiarkan berbagai kecurangan pemilu 2024 terjadi. Sehingga mereka menilai hak angket merupakan jalan untuk membongkar kecurangan tersebut.

Ketiga, ada ketidakpuasan rakyat atas penyelenggaraan dan hasil pemilu 2024 yang disebut-sebut menjadi pemilu paling buruk dan paling kotor sepanjang sejarah pemilu di Indonesia.

Keempat, keinginan agar kecurangan pemilu 2024 dibongkar bukan hanya menjadi kepentingan paslon dan partai politik (parpol) yang kalah, melainkan juga menjadi kepentingan rakyat atas hak politik mereka.

Kelima, rakyat ingin agar penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggungjawab atas hak suara yang mereka salurkan, apalagi Sirekap KPU bermasalah dan mengacaukan hasil suara.

“Jadi sekali lagi, hak angket itu bukan hanya kebutuhan parpol dan paslon, tapi juga kebutuhan rakyat untuk kejelasan hak suara mereka, hak pilih mereka, yang hasilnya menjadi tidak jelas karena berbagai kecurangan pemilu. Jadi DPR sebagai wakil rakyat harus menjalankan amanat rakyat untuk membuka soal kecurangan melalui hak angket,” ungkap Ikrar.

Terkait hasil survei Litbang Kompas, Ikrar mengatakan, partai politik di DPR harus serius menggulirkan hak angket untuk membongkar kecurangan pemilu 2024, terutama dari partai pengusung paslon 1 dan paslon 3.

Artinya, lanjut Ikrar, PDI Perjuangan dan PPP yang mengusung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, maupun Partai Nasdem, PKS dan PKB yang mengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar harus kompak mengajukan hak angket untuk diproses DPR di masa sidang selanjutnya.

“Angket ini penting untuk membongkar setuntas-tuntasnya semua kasus kecurangan pemilu 2024 sampai ke akar-akarnya,” kata Ikrar.

Menurut dia, suara rakyat agar hak angket digulirkan DPR, baik dari kalangan kampus maupun organisasi kemasyarakatan, menunjukkan bahwa hak angket begitu penting dalam membongkar kecurangan pemilu 2024.

“Itulah kenapa hak angket itu penting, karena kita harus membuka semua dugaan kecurangan yang terlihat bahkan secara telanjang dipertontonkan dalam pemilu 2024, tapi seolah tidak digubris oleh pemerintah, oleh aparat penegak hukum untuk memproses berbagai kecurangan tersebut,” ujar Ikrar.

Dia menambahkan, mengenai opini yang digaungkan seolah-olah hak angket bukan ditujukan untuk membongkar kecurangan pemilu 2024, tetapi untuk menggulingkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat pengajuan hak angket di DPR.

“Yang paling utama itu hak angket untuk mengungkap kecurangan pemilu yang sudah sangat telanjang. Kalau ujungnya adalah untuk impeachment presiden, itu persoalan lain. Yang pasti DPR jangan melempem menggunakan hak angket untuk mengikuti keinginan rakyat yang ingin kecurangan pemilu dibongkar,” ujar Ikrar. (*)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *