BeritaHeadline

Lima Hal Penting Terkait Penerbangan di Masa Pandemi

0

Kerjha ― Sejak pandemi Covid-19 merebak, PT Angkasa Pura II banyak menerima pertanyaan dari penumpang terkait layanan penerbangan. Pertanyaan itu umumnya menyangkut tentang ketatnya pelaksanaan penerbangan selama masa pandemi.

Wajar saja. Dalam situasi ini, Bandara Soekarno-Hatta―yang dikelola Angkasa Pura II―memang menjadi salah satu bandara yang paling banyak menjalankan berbagai prosedur penerbangan. Langkah ini dilakukan tentu untuk memperketat aspek kesehatan dan kebersihan di sektor penerbangan.

Menurut EGM of Airport Service Division PT Angkasa Pura II Anindita Galuh Wardhani, pada Mei lalu setidaknya terdapat sekitar 6.000 pertanyaan yang disampaikan tentang berbagai hal, termasuk mengenai prosedur penerbangan di bandara-bandara yang dikelola AP II. “Secara umum, terdapat lima informasi yang paling sering ditanyakan mengenai prosedur tersebut,” ujarnya.

Berikut lima pertanyaan terkait prosedur di bandara di tengah pandemi:

Pertama, bagaimana prosedur kedatangan WNI dan WNA dari luar negeri?
Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020, prosedur yang harus dijalani penumpang pesawat internasional ketika tiba di bandara adalah melalui pemeriksaan kesehatan tambahan, antara lain: wawancara; pemeriksaan suhu, tanda dan gejala Covid-19; pemeriksaan saturasi oksigen; serta pemeriksaan rapid test dan/atau PCR (bagi yang tidak membawa health certificate dengan hasil PCR negatif yang masih berlaku).

Kedua, bagaimana prosedur karantina bagi penumpang dari luar negeri?
Sesuai SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020, ditetapkan dua prosedur, yakni WNI dengan hasil rapid test non-reaktif dilakukan karantina di tempat/fasilitas karantina yang disiapkan oleh pihak pemerintah maupun pihak lainnya. Dalam hal ini fasilitas transportasi dari bandara ke fasilitas karantina disiapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Karantina ini berlangsung sampai didapatkan hasil pemeriksaan PCR (jika dilakukan di tempat/fasilitas karantina) negatif Covid-19, atau hasil pemeriksaan ulang rapid test pada hari ketujuh sampai 10 non-reaktif. Selain itu, WNI dengan hasil rapid test reaktif atau hasil pemeriksaan PCR positif Covid-19 akan dirujuk ke RS Darurat atau RS Rujukan.

Ketiga, bagaimana prosedur penerbangan domestik?
Mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 05/2020, yang boleh melakukan perjalanan di rute domestik adalah mereka yang masuk di dalam kategori pengecualian dengan menunjukkan dokumen, di antaranya, surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi nonpemerintah/lembaga usaha. Mereka juga harus menunjukkan surat keterangan uji tes RT-PCR (hasil negatif) yang berlaku tujuh hari atau rapid test (hasil non-reaktif) yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

Terakhir, surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test/rapid test. Sejalan dengan Pergub DKI No. 47/2020, penumpang tujuan Jabodetabek yang mendarat di Soekarno-Hatta juga diminta untuk memiliki SIKM.

Keempat, bagaimana persyaratan penerbangan ke luar negeri?
Bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri saat ini tidak diatur protokol secara khusus di bandara keberangkatan (origin). Namun demikian calon penumpang diharapkan memperhatikan prosedur berlaku di bandara kedatangan (destination) dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan di negara tersebut.

Kelima, apa yang dilakukan PT Angkasa Pura II dalam pencegahan Covid-19?
PT Angkasa Pura II bersama stakeholder lainnya berkoordinasi intensif menjalankan prosedur yang ditetapkan pemerintah untuk mengedepankan serta memperketat protokol kesehatan dan kebersihan di bagi setiap pengunjung dan penumpang pesawat.

PT Angkasa Pura II juga mengaktifkan thermal scanner, melengkapi personel dengan thermo gun, menyediakan lebih banyak hand sanitizer di bandara, mewajibkan penggunaan masker, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di bandara dan bagasi penumpang.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi mengenai ketentuan yang berlaku di tengah pandemi Covid-19. Secara lengkap, masyarakat juga bisa mengetahui detail mengenai ketentuan yang ada melalui surat edaran yang diterbitkan pemerintah,” terang Anindita. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *