Headline

Lima Tuntutan Ganjar-Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres

0

Kerjha — Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis membacakan petitum atau tuntutan pada sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (27/3).

Di hadapan hakim MK, Todung menyatakan, Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait sengketa pilpres 2024 merupakan puncak dari kemunduran kredibilitas dan integritas Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menyatakan, putusan tersebut menunjukkan adanya praktik nepotisme dan kolusi yang sangat terang-terangan. Todung juga menegaskan bahwa putusan tersebut dianggap melanggar prinsip hukum dan etika. Dia menyimpulkan, MK telah menjadi sebuah institusi yang memalukan akibat putusan tersebut.

“Puncak dari roboh dan hancurnya kredibilitas dan integritas MK terjadi ketika Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilahirkan, di mana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita,” kata Todung saat membacakan pokok-pokok permohonan gugatan sengketa pilpres 2024 di MK.

Petitum atau tuntutan yang dibacakan oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebagai berikut:

Pertama, permohonan pemohon untuk seluruhnya agar dikabulkan.

Kedua, pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta posisi lainnya yang berkaitan dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024, tertanggal 20 Maret 2024.

Ketiga, mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 dan Nomor 1644.

Keempat, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 26 Juni 2024, antara pasangan calon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1 dan Ganjar Pranowo bersama Mahfud Md sebagai pasangan calon nomor urut 3 di seluruh tempat pemungutan suara di Indonesia.

Kelima, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan tersebut.

Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md menyatakan kecurigaan terhadap hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang dengan suara mayoritas. Mereka berargumen bahwa suara yang besar untuk pasangan Prabowo-Gibran serta kontroversi yang muncul selama proses pemilihan menimbulkan kecurigaan yang memotivasi mereka untuk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Ganjar Pranowo berharap lima hakim MK akan bertindak bijak untuk memutuskan perkara ini.

“Kita harapkan lima hakim pemberani akan mewujudkan dan menentukan arah demokrasi ke depan. Hanya butuh lima orang,” tandas Ganjar. (*)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *