Headline

Mahfud Md Ingatkan KPU Pascaputusan DKPP

0

Kerjha — Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih berhati-hati pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Oleh DKPP, KPU dinyatakan melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

“Saudara Hasyim Asy’ari (Ketua KPU) itu sudah dua kali mendapatkan peringatan keras atas kesalahan atau pelanggaran berat yang dilakukannya. Kalau terjadi lagi, dia harus diberhentikan dari KPU. Itu aturannya. Oleh sebab itu KPU harus hati-hati dari sekarang,” ujar Mahfud di acara Tabrak, Prof! di Yogyakarta, Senin (5/2) malam.

Dia menambahkan, Hasyim Asy’ari bersalah, maka anggota KPU yang lain juga bersalah. Dan supaya diingat, KPU sudah berkali-kali melakukan pelanggaran.

“Kalau kita beritahu, jawabnya hanya diperbaiki, lalu tidak ada perbaikan, sehingga terjadi lagi kesalahan berikutnya,” paparnya.

Lantas bagaimana dengan status pencalonan Gibran? Mahfud menegaskan, secara hukum prosedural pencalonan Gibran sudah sah, tidak akan memengaruhi prosedur yang sudah ditempuh.

Kenapa demikian, menurut Mahfud, karena DKPP mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan memasalahkan keputusan atau produk KPU.

Hal itu serupa dengan kasus Mahkamah Konstitusi (MK), di mana pembuat keputusan dianggap melanggar etika yang sangat berat.

“Sehingga mas Gibran lolos dengan melanggar etika, tetapi secara konstitusi, oke keputusannya jalan, tetapi siapa-siapa yang harus dihukum, itulah yang melanggar. Oleh karena itu Paman Usman lalu diberhentikan,” katanya lagi.

Dan, sekarang Anwar Usman tengah mengadu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta agar pencopotan dirinya sebagai ketua MK dibatalkan.

“Itu (menggugat ke PTUN) adalah tindakan yang salah lagi, karena PTUN itu hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual dan final,” jelas Mahfud.

Keputusan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bukan keputusan tata negara, melainkan keputusan profesional dewan etik.

“Untuk itu PTUN jangan main-main mengabulkan permohonan Paman Usman,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Mahfud menjelaskan baginya jabatan itu adalah tugas hidup suci untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat, pengabdian kepada Tuhan dan harus diekspresikan ke dalam bentuk-bentuk pengabdian kepada rakyat secara tulus, jujur, berani dan tegas. (*)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *