Headline

Menanggulangi Stunting dari Desa

0

Kerjha — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memastikan penanggulangan stunting di desa menjadi salah satu program prioritas pembangunan desa.

Menurutnya, penanganan stunting di desa itu tercakup dalam tujuan SDGs Desa sebagai arah kebijakan pembangunan desa. Hal tersebut di antaranya ditekankan pada tujuan SDGs Desa ke-1, tujuan ke-2, dan tujuan ke-5.

“Kementerian Desa punya alat kebijakan pembangunan desa yang kita sebut dengan SDGs Desa, di situ ada 18 goals. Goals pertama dan kedua terkait dengan stunting yaitu desa tanpa kemiskinan dan desa tanpa kelaparan. Dua hal ini jelas mengarah pada stunting, kemudian juga goals kelima tentang sanitasi dan air bersih. Ini juga terkait dengan stunting,” paparnya.

Dia juga menegaskan penanggulangan stunting di desa dapat menggunakan Dana Desa. Menurutnya, kebijakan penanganan stunting di desa telah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sejak 2019, 2020 dan 2021.

“Kebijakan terkait prioritas penggunaan Dana Desa direkomendasikan untuk urusan misalnya penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita itu juga direkomendasikan dalam penggunaan dana desa,” ujar Gus Halim.

Dia menambahkan peran kepala desa sangat penting dan menentukan dalam penanganan stunting di desa. Data Kementerian Desa PDTT menyebutkan, pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan stunting dilakukan desa melalui kegiatan pemberian makanan tambahan anak dengan total anggaran pada 2019 sebesar Rp 2,4 triliun, dan pada 2020 sebesar Rp 1,6 triliun; kegiatan rehab dan operasional posyandu pada 2019 sebesar Rp 1,7 triliun dan pada 2020 sebesar Rp 4,1 triliun; kegiatan pembelian obat untuk Poskesdes dan Polindes pada 2019 sebesar Rp 554 miliar dan pada 2020 sebesar Rp 538 miliar.

“Untuk anggaran operasional bidan desa pada 2019 sebesar Rp 318 miliar, dan pada 2020 sebesar Rp 57 miliar, kegiatan rehab dan operasional Polindes pada 2019 sebesar Rp 8,2 miliar, dan pada 2020 sebesar Rp 7,4 miliar; kegiatan rehab dan operasional Poskesdes, pada 2019 sebesar Rp 13 miliar dan pada 2020 sebesar Rp 23 miliar,” urainya.

Selain itu, lanjutnya, Dana Desa juga bisa digunakan untuk pelatihan pemantauan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui, terlebih urusan stunting sangat terkait dengan seribu hari kehidupan. “Bantuan Posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala untuk ibu hamil dan menyusui itu juga menjadi bagian dari pemanfaatan dana desa,” sambungnya.

Hingga 2019 data BKKBN menunjukkan stunting di Indonesia mencapai 27,67 persen. Meskipun telah turun dari tahun sebelumnya, namun angka tersebut masih terhitung tinggi karena melebihi batas minimum yang ditetapkan oleh WHO. (HAS)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *