Headline

Menko Luhut Tegaskan Komitmen Penataan Industri Sawit

0

Kerjha — Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit Indonesia. Upaya ini salah satunya dilakukan melalui mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online via aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).

“Satgas dengan tegas mengimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan, koperasi dan rakyat,” ucap Menko Luhut dilansir dari laman Kemenkeu, Senin (26/6).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, yang merupakan Ketua Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, menekankan bahwa keberadaan data perusahaan sawit yang valid dan akurat adalah kunci.

“Tanpa data yang benar kita tidak bisa mengurus negara secara benar. Selama ini banyak sekali data perkebunan sawit yang dimiliki oleh negara tidak sinkron satu dengan yang lain, padahal perusahaannya sama,” katanya.

Karena itu, pemerintah mengimbau para pelau usaha perkebunan sawit untuk melakukan pelaporan mandiri atas kondisi usahanya sehingga semua data akan terpadu dalam satu tempat tersebut. Pelaporan mandiri melalui SIPERIBUN diawali dengan pelaporan oleh perusahaan. Setelah itu masyarakat dan koperasi juga diharapkan ikut melakukan pelaporan mandiri.

“Kedua, kita juga melihat bahwa sebagian dari kawasan perkebunan kelapa sawit ada yang berlokasi di atas kawasan hutan. Ini juga harus ditangani karena kawasan hutan adalah kawasan yang sangat berharga, baik bagi Indonesia maupun di mata internasional,” lanjutnya.

Wamenkeu mengatakan, pada Undang-undang Cipta Kerja telah diaatur mengenai mekanisme penyelesaian kawasan perkebunan sawit di atas kawasan hutan melalui pasal 110a dan 110b. Mekanisme penyelesaian melalui undang-undang ini akan dilakukan hingga November 2023.

“Seluruh instansi pemerintah bekerja bersama untuk meningkatkan tata kelola industri sawit Indonesia. Karena itu saya mengimbau kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit, mari dudukkan bersama supaya kita bisa memperbaiki seluruh tata kelola. Mohon proaktif mengisi. Jika mengalami kesulitan, mohon proaktif untuk mengontak Satgas Tata Kelola Sawit atau kementerian terkait,” ujarnya. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *