Headline

Menteri BUMN Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik

0

Kerjha ― Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir turut memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik yang dibebankan kepada masyarakat.

Naiknya tagihan listrik bukan disebabkan PT PLN (Persero) menaikan tarifnya, namun karena naiknya konsumsi listrik masyarakat selama pandemi Covid-19 meningkat.

“Soal isu hot tagihan naik, itu bukan naik tetapi yang tadinya bulanan tapi karena Covid-19 tidak tertagihkan, jadi baru ditagih. Tagihan beberapa bulan dijadikan satu. Kan biasa kalau enggak ditagih lupa, pas ditagih marah,” ujar Erick, Jumat (12/6) lalu.

Sebelumnya Direktur Niaga dan Manajemen PLN Bob Saril juga menjelaskan sama sekali tak ada kenaikan tarif setrum yang dikerek secara diam-diam. Selama ini penghitungan tagihan listrik dilakukan dengan mengalikan dua komponen yakni volume pemakaian listrik dengan tarif listrik yang berlaku.

Besaran tagihan = pemakaian listrik x tarif listrik.

Asal tahu saja, sejak 2017 tarif listrik juga tidak naik. PLN juga tidak melakukan subsidi silang. Aturan tarif listrik ini ditetapkan oleh pemerintah atas persetujuan DPR.

“Kenaikan tagihan selama PSBB ini karena adanya kenaikan pemakaian listrik. Kegiatan di rumah selama pandemi COVID-19 yang juga bertepatan dengan bulan puasa, meningkatkan pemakaian listrik,” ungkap Bob.

Kendati begitu PLN memahami lonjakan tagihan yang dirasakan pelanggan pada Juni ini. Untuk itu, PLN memberikan skema keringanan pembayaran akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening tiga bulan terakhir.

Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat menghubungi Layanan Contact Center PLN 123 yang dapat diakses melalui berbagai kanal seperti telepon (kode area) 123, Twitter, Facebook, Instagram @PLN123_official, Email pln123@pln.co.id atau melalui aplikasi PLN Mobile.

Berbagai layanan ini siap menerima pengaduan pelanggan selama 24 jam. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *