Headline

MSI Research Desak KPU Jelaskan Suara PSI Mendadak Melejit

0

Kerjha — Makara Strategic Insight (MSI Research) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan kepada publik secara rinci terkait anomali jumlah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada real count pemilu 2024. Hanya dalam waktu tiga hari, sejak Kamis, 29 Februari lalu hingga Sabtu, 2 Maret 2024, jumlah suara PSI terus melejit.

Berdasarkan hasil real count KPU, suara PSI bertambah dari 2.171.907 atau 2,86 persen pada Kamis (29/2) pukul 10.00 WIB menjadi 2.402.268 atau 3,13 persen pada Sabtu (2/3) pukul 15.00 WIB.

Anomali suara PSI tersebut, kemudian mengundang pertanyaan dari sejumlah pihak. Salah satunya, Direktur Eksekutif Makara Strategic Insight (MSI Research), Andre Priyanto.

“Seharusnya KPU transparan dan bisa menjelaskan dari TPS (tempat pemungutan suara) mana dan bagaimana lonjakan suara ini masuk. Apakah terjadi salah input atau kekeliruan lain,” ujar Andre di Jakarta, Minggu (3/3).

Andre berpendapat bahwa kegelisahan publik atas lonjakan jumlah suara PSI merupakan hal yang wajar. Sebab, menurut Andre, PSI belum memiliki tokoh yang kuat dalam mendulang jumlah suara.

“Coba deh, siapa tokoh politiknya yang terkenal dan benar-benar mumpuni. Belum ada, kan. Apalagi di daerah,” kata Andre.

Padahal, kata Andre melanjutkan, ada sejumlah calon legislatif (caleg) yang namanya lumayan dikenal dan mumpuni dari partai lain, justru terancam batal masuk Senayan karena perolehan suaranya berkurang.

Andre yang merupakan pemerhati isu-isu strategis, kemudian berasumsi dengan perolehan suara PSI yang meningkat sebanyak 230.361 suara dalam waktu tiga hari, menunjukkan setiap TPS berkontribusi relatif sama terhadap peningkatan suara PSI.

Hingga berita ini diturunkan, jumlah TPS yang hasilnya tercatat di situs real count KPU bertambah 2.240, dari 539.084 TPS menjadi 541.324 TPS.

“Kita dapat menghitung perkiraan rata-rata tambahan suara per TPS. Dengan tambahan 203.361 suara dari 2.240 TPS, kita dapat menghitung rata-rata tambahan suara per TPS yaitu
203.361 suara dibagi 2.240 TPS yakni 90,7 suara per TPS,” jelasnya.

“Ini adalah asumsi kasar bahwa setiap TPS memberikan sekitar 90,7 suara tambahan bagi PSI dalam rentang waktu tersebut. Tentu saja, faktor-faktor seperti kepadatan penduduk, lokasi TPS, dan faktor-faktor demografis lainnya mungkin saja memengaruhi distribusi suara secara tidak merata di antara TPS,” kata Andre menekankan.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 414 ayat 1 disebutkan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) paling rendah 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.

“Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” demikian bunyi pasal 414 ayat 1. (*)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *