Headline

Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di Bank Himbara

0

Kerjha — Mulai 17 Agustus mendatang, para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Langkah ini dipastikan setelah bank pelat merah tersebut mengintegrasikan layanan aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Melalui kebijakan ini, validasi dan pendaftaran NPWP sebagai nasabah atau calon nasabah secara online via sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan, jadi lebih gampang dilakukan.

Diharapkan, lewat integrasi layanan juga kian mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit, di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan.

“Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM dalam mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga yang diberikan pemerintah agar dapat mempertahankan kelangsungan usahanya,” terang DJP, dikutip dari setkab.go.id.

DJP pun mengimbau kepada para wajib pajak, termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah untuk menjaga dan memulihkan ekonomi nasional.

Untuk diketahui, selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.

Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, fitur validasi NPWP akan makin meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer (KYC) bagi pihak bank, karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai berbagai fasilitas dan kebijakan pajak untuk merespons Covid-19, silakan kunjungi www.pajak.go.id/covid19. (NUR)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *