Headline

Pajak Digital Capai Rp 13,87 Triliun Hingga 31 Juli 2023

0

Kerjha — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp 13,87 triliun hingga 31 Juli 2023. Penerimaan pajak tersebut berasal dari 139 pelaku usaha PMSE.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran pada 2020, Rp 3,90 triliun setoran pada 2021, Rp 5,51 triliun setoran pafa 2022, dan Rp 3,73 triliun setoran 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (10/8).

Pada Juli 2023, pemerintah telah menunjuk dua PMSE baru sebagai pemungut PPN, yaitu Salesforce.com Singapore Pte. Ltd dan Grammarly, Inc. Dengan demikian, total terdapat sebanyak 158 PMSE yang telah ditunjuk pemerintah hingga 31 Juli 2023. Selain penunjukan dua PMSE, pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Audible Ltd.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *