Berita

Pemenang Pemilu Ditetapkan MK, Bukan Hasil Rekapitulasi KPU

0

Kerjha — Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md menegaskan pemenang pemilu 2024 ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), bukan keputusan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penetapan pemenang pemilu 2024 oleh MK, ditentukan berdasarkan dua cara. Pertama, konfirmasi yaitu pemberitahuan MK kepada KPU bahwa tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU. Kedua, vonis yakni putusan final karena ada gugatan yang diperiksa dalam sidang maksimal 14 hari kerja.

Mahfud menyampaikan penegasan itu melalui akun X @mohmahfudmd, Jumat (22/3), yang disertai video pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

“Keputusan KPU belum final dan mengikat sampai ada konfirmasi dari MK atau putusan MK. Besok, itu keputusan KPU masih bisa berubah dengan putusan MK, yang menang jadi kalah, yang kalah jadi menang. Itulah yang menjadi kewenangan mutlak dari MK menurut konstitusi. Apa itu mungkin,” ujar Jimly.

Lebih lanjut, menurut teori, hal itu dimungkinkan terjadi. Oleh karena itu, penetapan pemenang pemilu tidak hanya menunggu keputusan KPU secara resmi. Yang juga tak kalah penting adalah menunggu keputusan MK.

Secara teoritis, lanjutnya, hal itu dimungkinkan. “Hormati mekanisme konstitusional kita. Kalaupun MK sudah mengonfirmasi atau sudah membuat putusan, tetap itu namanya president elect bukan presiden Indonesia. Itu baru presiden terpilih. Presiden Republik Indonesia tetap Jokowi sampai 20 (Oktober),” tegas Jimly.

Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menuturkan beberapa pemilu di Indonesia diwarnai sengketa, seperti putaran pertama pemilu 2004, pemilu 2014, dan pemilu 2019.

Karena itu, ujarnya, sebelum ada konfirmasi bahwa tidak ada sengketa pemilu di MK atau sudah ada vonis MK menyatakan pemenang, seharusnya tidak boleh ada selebrasi atau syukuran seolah-olah sudah menang.

“Jangan dulu mengucapkan selamat, karena masih ada sengketa. Ini tidak menghargai proses karena sengketa pilpres atau pemilu adalah bagian dari proses pemilu,”ujarnya dikutip dari akun YouTube Refly Harun, Jumat (22/3).

Dia menekankan, saat ini tidak bisa dikatakan presiden sudah terpilih, karena masih ada sengketa. Kecuali jika tidak ada sengketa karena MK bisa mengubah hasil yang tadinya dimenangkan pasangan nomor urut 2 bisa jadi pasangan ini didiskualifikasi karena kecurangan dan diperintahkan pemilu diulang.

“Jadi tidak boleh mengintimidasi seolah-olah sudah (ada pemenang), apalagi sudah ada pembicaraan mengajak koalisi pemerintahan. Nantilah dulu karena bisa berubah hasil pertandingan dengan kewenangan dan kekuasaan MK. Walaupun saya tahu tidak mudah untuk itu, tapi coba dihormati proses di MK,” tuturnya.

Refly menambahkan, sengketa ke MK adalah hak pasangan calon bukan hak parpol. Diketahui, pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md bersama Tim Pembela Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud yang diketuai Todung Mulya Lubis akan mengajukan gugatan ke MK pada Sabtu (23/3) ini.

Adapun, pasangan nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke MK pada Kamis (21/3) lalu. (*)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *