Headline

Pemerintah Lanjutkan Insentif PPnBM DTP Kendaraan Roda Empat

0

Kerjha ― Pemerintah melanjutkan
kebijakan insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan roda empat mulai 2 Februari 2022. Hal ini didasari atas manfaat besar dari kebijakan insentif diskon PPnBM DTP terhadap perekonomian di masa pandemi.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menyebut, perpanjangan insentif masih berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) 2022.

“Dilanjutkannya insentif PPnBM DTP pada 2022 sekaligus akan mengurangi shock penjualan, serta dapat terus menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif termasuk, industri kecil menengah,” papar Menperin.

Insentif diskon pajak PPnBM DTP dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Aturan itu berisi tentang desain insentif baru yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.

Pada aturan tersebut, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor roda empat diberikan bagi kendaraan dengan kandungan komponen lokal minimal 80 persen. Ada dua segmen yang kendaran bermotor yang mendapatkan insentif tersebut.

Segmen pertama, kendaraan bermotor dengan harga tertinggi Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai Low-Cost Green Car (LCGC). Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022.

Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen, dan 33,33 persen untuk masing-masing kuartal tersebut, sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar nol persen, kuartal kedua 1 persen, dan kuartal ketiga 2 persen.

Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp 200-250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal I sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen. (ELA)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *