Headline

Pemerintah Luncurkan Program Konversi Motor Listrik, Begini Cara Mengikutinya

0

Kerjha — Mendukung pelaksanaan pemberian bantuan pemerintah dalam program Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) telah menyiapkan platform digital guna memberikan layanan satu pintu proses konversi motor listrik.

Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo mengungkapkan, masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik dapat mendaftarkan diri melalui platform digital www.ebtke.esdm.go.id/konversi.

“Platform digital sudah dilaunching, sudah go live. Bagi pemilik motor yang ingin mengajukan motor BBM-nya dikonversi menjadi motor listrik, masyarakat bisa mendaftarkan untuk konversi, lalu memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami,” jelas Gigih melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (6/4).

Melalui platform www.ebtke.esdm.go.id/konversi, disediakan layanan untuk pemohon yaitu untuk pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya. Sedangkan untuk bengkel konversi, bengkel juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform tersebut.

“Pada platform ini ada sembilan tahapan konversi. Tapi jangan khawatir, sembilan tahap ini hampir semuanya ada di tanggung jawab bengkel konversi, jadi masyarakat fokus pada tahap pertama saja yaitu mendaftarkan diri di platform digitalnya saja, dan mengisi data-data identifikasi diri sesuai KTP dan motor apa yang akan dikonversi, setelah waktunya ditentukan, bengkel tersebut akan menghubungi pemohon,” papar Gigih.

Kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi listrik adalah rentang 100 CC-150 CC. Untuk masyarakat yang tertarik dengan program konversi listrik ini, silahkan mendaftar di platform www.ebtke.esdm.go.id/konversi dengan cara memilih bengkel yang tersedia di platform digital.

“Langkah kedua, bengkel akan menghubungi pemohon untuk datang ke bengkel. Pemohon harus membawa identitas diri dan identitas kendaraannya (KTP, STNK dan BPKB). Oleh bengkel akan dicek legalitas keseusian antara STNK, BPKB, no rangka, no mesin. Kemudian setelah selesai dicek kondisi motornya apakah siap untuk dikonversi,” ujar Gigih.

Selanjutnya terkait pembayaran, bengkel akan menjelaskan total biaya konversinya. Total pembayaran konversi motor akan akan dikurangi Rp 7 juta. Untuk diketahui, Rp 7 juta ini adalah program biaya subsidi konversi satu buah motor untuk target 50 ribu unit di 2023 ini.

“Jadi kalau misalnya biaya konversinya Rp 15 juta, maka biaya yang harus dibayarkan ke bengkel adalah Rp 15 juta dikurangi Rp 7 juta, jadi sisanya Rp 8 juta. Setelah sepakat, pemohon akan menandatangani surat kesepakatan antara bengkel konversi dengan pemohon. Selanjutnya dikonversikan motornya, tidak lama, dalam hitungan jam dapat selesai,” ungkap Gigih.

Lebih lanjut Gigih menjelaskan, setelah dilakukan konversi motor, langkah selanjutnya adalah perlu dilakukan pengujan untuk memastikan bahwa motor ini laik jalan, yaitu Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

“Ini dari bengkel yang akan mengupload permohonan dokumennya di platform digital ini. Setelah mengajukan akan diproses di Kementerian Perhubungan yang memastikan motor tersebut laik jalan. Setelahnya akan diperiksa oleh lembaga sertifikasi independen setelah semua verifikasi dan memastikan semua komponennya ada maka motor tersebut dapat dianggap selesai. Di Langkah terakhir di platform ini adalah mengajukan perubahan STNK,” tandas Gigih.

Program pengajuan konversi motor ini seluruhnya dilakukan secara online. Setelah semua langkah ini dilakukan, motor konversi listrik dapat dibawa pulang. Targetnya, untuk 50 ribu unit ini prosesnya bisa lebih mudah, karena ini akan menjangkau seluruh Indonesia dan melibatkan berbagai pihak mulai dari bengkel konversi, penyedia komponen baik baterai, motor listrik dan aksesoris lainnya, tentunya akan lebih mudah apabila diakomodir melalui platform digital.

Konversi kendaraan listrik ini adalah salah satu upaya untuk mempercepat terwujudnya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dapat memberikan manfaat berupa penghematan bagi konsumen dan pemerintah.

Pemerintah berharap program konversi ini akan memberikan manfaat untuk masyarakat, utamanya penghematan biaya bahan bakar dan udara yang lebih bersih. (EDA)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *