Headline

Pemerintah Luncurkan Sukuk Ritel SR014

0

Kerjha — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, kembali menerbitkan Sukuk Ritel (SR) dengan seri SR014, Jum’at (26/2) lalu.

Sukuk ritel ini adalah produk investasi syariah sebagai instrumen investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.

“Sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas pembiayaan APBN sekaligus pemberdayaan ekonomi berbasis syariah, pemerintah sejak 2009 telah menerbitkan SBSN Surat Berharga Syariah Negara atau biasa juga dikenal sukuk negara,” jelas Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Luky Alfirman dalam Virtual Launching Sukuk Ritel Seri SR014 bertema Bangkitkan Ekonomi Negeri Lewat Investasi, Jum’at pekan lalu.

Luky menambahkan, dalam menerbitkan produk Surat Berharga Negara Ritel yang berbasis syariah pemerintah tidak gegabah karena harus mendapatkan fatwa dan opini syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Semua dokumen transaksi underlying asset disampaikan kepada DSN MUI untuk dilakukan assesment dan memastikan bahwa sukuk ritel ini sesuai dengan prinsip syariah.

“Sukuk ritel telah berhasil menarik minat yang sangat besar dari masyarakat. Total penerbitan saat ini sudah mencapai seri ke-14. Kalau kita lihat dari 13 seri sebelumnya, total penerbitan telah mencapai Rp 204,6 triliun dengan jumlah total investor mencapai 350 ribuan dan tersebar di 34 provinsi,” ungkap Luky.

Pemerintah membuka masa penawaran sukuk ritel seri SR014 yang merupakan penerbitan sukuk ritel pertama di 2021. Masyarakat diberi kesempatan melakukan pemesanan pembelian secara online melalui sistem elektronik atau platform online melalui 30 mitra distribusi
yang telah ditunjuk oleh pemerintah dengan masa penawaran mulai 26 Februari sampai 17 Maret 2021.

Sebagai informasi,  SR014 diterbitkan dengan pemesanan mulai dari Rp 1 juta dan memiliki tingkat imbalan tetap sebesar 5,47 persen. Sukuk ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Penerbitan sukuk ritel ini menggunakan struktur akad Ijarah- Asset to be Leased.

Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk aktivitas investasi, berupa pembelian hak manfaat barang milik negara untuk disewakan kepada pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *