Headline

Pemerintah Pastikan Stabilitas Harga Minyak Goreng

0

Kerjha — Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memastikan pemerintah akan terus menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran. Untuk itu ia pun meminta pelaku industri minyak goreng berkomitmen mengisi stok minyak goreng di pasar tradisional maupun di ritel modern.

“Jangan sampai terjadi kekosongan baik di tingkat pedagang maupun pengecer,” ujar Mendag Lutfi saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI mengenai stabilisasi harga minyak goreng dan kebijakan pupuk bersubsidi di Jakarta, Senin (31/1).

Kemendag juga menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

Mendag Lutfi mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak memborong migor karena panik (panic buying). Pemerintah menjamin stok minyak goreng cukup dengan harga tetap terjangkau masyarakat luas.

“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tandasnya.

Mendag Lutfi juga mempertegas kebijakan pemerintah tentang kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Kebijakan tersebut bertujuan untuk memenuhi bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga produsen minyak goreng akan mendapatkan harga lebih murah dibandingkan harga internasional. Dengan demikian harga migor diharapkan bisa lebih terjangkau oleh masyarakat.

Pemerintah harus menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dengan konsumen. Kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor, yaitu sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing. Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, pemerintah juga menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp 9.300 per kg untuk CPO dan Rp 10.300 per kg untuk olein,” jelas Mendag Lutfi.

Mendag menyampaikan, kebutuhan minyak nasional diperkirakan sebesar 5,7 juta kilo liter pada 2022. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, terdiri atas 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

Sebelumnya, berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP) rata-rata harga minyak kelapa sawit (CPO) dunia hingga Januari 2022 mencapai Rp 13.240 per liter. Harga tersebut naik 77,34 persen dibanding Januari 2021. Kenaikan ini pun mengerek harga minyak goreng di dalam negeri.

Untuk mengantisipasi kenaikan harga, Kemendag menerbitkan Permendag 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan migor satu harga yang telah berlaku sebelumnya melalui Permendag No. 3 Tahun 2022.

Dalam Permendag tersebut, harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 liter liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022. (ELA)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *