Headline

Pemerintah Perluas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik

0

Kerjha ― Pemerintah melalui Kementerian ESDM terus memperluas infrastruktur penunjang kendaraan listrik, seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyampaikan, pada 2025 ditargetkan akan terdapat SPKLU sebanyak 2.400 titik dan SPBKLU sebanyak 10.000 titik.

Upaya tersebut untuk menunjang kebutuhan energi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang jumlahnya diprediksi terus meningkat di masa mendatang.

Kementerian ESDM juga mencatat pembangunan SPKLU dan SPBKLU berpotensi menyerap dana investasi sebesar Rp 4 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 3.000 orang.

“Untuk SPKLU dan SPBKLU sudah diatur dalam Permen No. 13 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari Perpres No. 55 Tahun 2019,” ungkap dia dalam Public Launching KBLBB secara virtual, Kamis (17/12).

Saat ini, terdapat 62 unit SPKLU yang tersebar di 37 lokasi. Awal November lalu, misalnya, Kementerian ESDM meresmikan sembilan SPBKLU, dengan rincian berada di Jakarta Selatan sebanyak enam unit, Tangerang Selatan dua unit, dan Tangerang satu unit.

Pembangunan SPKLU dan SPBKLU dilakukan di lokasi yang terjangkau oleh masyarakat, seperti pusat perkantoran, pusat perbelanjaan, area bandara, pool taksi, dan sebagainya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menambahkan, jika merujuk pada Perpres No. 55 Tahun 2019, pengadaan SPKLU awalnya dilakukan melalui penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Namun, seiring perjalanan waktu pembangunan SPKLU juga turut melibatkan pihak swasta.

Kini, SPKLU maupun SPBKLU sudah mendapat payung hukum yang lebih kuat melaluo keberadaan Permen ESDM No. 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Rida mengungkapkan, Permen tersebut mengatur tiga hal penting. Di antaranya, pengaturan standar keamanan dan keselamatan penggunaan SPKLU dan SPBKLU, skema bisnis pembangunan SPKLU dan SPBKLU, serta pengaturan soal tarif SPKLU dan SPBKLU.

“Ada dua tarif, yaitu tarif saat masuk ke SPKLU dan tarif saat melakukan charging. Di sana terdapat faktor pengali yang menjadi domain bagi PLN,” terangnya.

Dia pun memastikan, berapa pun batasan tarif yang ditetapkan PLN ditambah formulasi yang dimiliki pemerintah, harga pengisian baterai kendaraan listrik di Indonesia masih lebih kompetitif dibandingkan negara lain yang juga sudah memakai kendaraan listrik. (MET)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *