Headline

Pemerintah Sempurnakan Tata Kelola Program Kartu Prakerja

0

Kerjha — Pemerintah melakukan penyempurnaan tata kelola program Kartu Prakerja melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 tersebut, mengatur beberapa perubahan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020.

Revisi Perpres ini dilakukan setelah mendengarkan masukan para pemangku kepentingan dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komite Cipta Kerja. Perpres hasil revisi ingin memastikan bahwa Kartu Prakerja tepat sasaran dan tepat guna.

Perpres baru ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk selalu melakukan penguatan serta peningkatan kualitas program.

Dilansirnya Perpres anyar ini telah mengikuti rekomendasi, masukan, dan catatan perbaikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pemerintah memastikan, program ini dirancang untuk menjangkau mereka yang paling membutuhkan bantuan.

“Dengan adanya Perpres ini, kami harapkan pelaksanaan program dapat berjalan lancar, karena gelombang-gelombang selanjutnya sudah dinantikan oleh para calon peserta program Kartu Prakerja,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono di Jakarta, Senin (13/7).

Selain kepada pencari kerja, lanjut dia, Kartu Prakerja juga akan diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK dan mereka yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Manfaat juga bisa diambil para pekerja/buruh yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Perpres Nomor 76 Tahun 2020 ini pun mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, di antaranya pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), aparatur sipil negara, TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Selain itu, susunan organisasi Komite Cipta Kerja turut diperkuat dengan penambahan anggota yang meliputi Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Penambahan anggota Komite ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola yang baik,” ungkap Sesmenko Perekonomian.

Aspek pengenaan sanksi juga menjadi fokus perhatian. Disebutkan dalam Perpres, manajemen pelaksana Kartu Prakerja dapat melakukan tuntutan ganti kerugian dan tuntutan pidana apabila penerima Kartu Prakerja melakukan kecurangan.

“Jika penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana bisa mengajukan tuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Perpres ini menegaskan hasil evaluasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) bahwa pemberian dan pelaksanaan manfaat serta pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk dalam lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Namun dalam pelaksanaannya ke depan, manajemen pelaksana akan tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan (perubahan Permenko Nomor 3 Tahun 2020).

Adapun terkait lembaga dan jenis pelatihan, ditetapkan bahwa lembaga harus memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus.

Perbaikan tata kelola ini bersifat progresif ke depan. Ini artinya beberapa hal yang sudah menjadi kebijakan dan dilaksanakan pada program sebelumnya (batch 1-3) harus dijalankan dengan peningkatan yang semakin baik. Sementara program ke depan (batch 4 dan seterusnya) dapat dilakukan dengan tata kelola program yang juga lebih baik lagi.

Komite mengharapkan, batch 4 dapat segera dibuka pada akhir Juli 2020 dengan rencana kuota mencapai 500.000 orang peserta. Prioritas pelaksanaannya akan difokuskan pada pekerja terdampak berdasarkan data whitelist dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Selanjutnya Komite juga mengharapkan agar pelatihan offline dapat segera dibuka pada pertengahan Agustus 2020 di daerah yang sudah memungkinkan dengan memperhatikan sejumlah protokol kesehatan dan physical distancing.

Sekadar informasi, hal-hal terkait teknis pelaksanaan program Kartu Prakerja akan dirumuskan dalam Peraturan Menteri yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan. (NUR)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *