Headline

Pemerintah Terapkan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi Mulai 1 Juni 2021

0

Kerjha ─ Pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di 34 provinsi, mulai 1-14 Juni mendatang. Terdapat penambahan empat provinsi dari periode sebelumnya yaitu Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara, serta Sulawesi Barat.

“Untuk PPKM Mikro tahap selanjutnya, 1-14 Juni mendatang, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan, ditambah Provinsi Sulawesi Barat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yanh juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Jakarta, Senin (24/5).

Selain Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara, tujuh daerah lain yang mengalami peningkatan kasus aktif adalah Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan.

Airlangga memaparkan, sebesar 56,4 persen dari kasus aktif nasional berada di Pulau Jawa dan 21,3 persen di Sumatera. Lima provinsi yang berkontribusi terhadap 65 persen kasus aktif tersebut adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Papua, Jawa Tengah, dan Riau. “Kasus aktif di Jawa Barat mencapai 31,4 persen, sehingga ini menjadi perhatian,” ujarnya.

Airlangga juga memaparkan perkembangan kasus Covid-19 secara nasional. Per 23 Mei 2021 tingkat kasus aktif mencapai 5,2 persen, kesembuhan 92,0 persen, dan kematian 2,8 persen.
Sementara terkait ketersediaan tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) ruang isolasi dan ICU, secara nasional masih berada di angka yang aman yaitu 31 persen. Namun, sejumlah daerah memiliki tingkat keterisian di atas rata-rata BOR nasional.

“Tidak ada (BOR) yang di atas 60 persen. Beberapa yang lebih tinggi dari nasional atau di atas 40 persen adalah Sumatera Utara 58 persen, Riau 55 persen, Sumatera Barat 54 persen, Aceh 47 persen, Bangka Belitung 47 persen, Sumatera Selatan 47 persen, Riau 47 persen, Jambi 43 persen, Lampung 41 persen,” paparnya.

Sementara mengenai tingkat kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker, Provinsi Bali memiliki tingkat kepatuhan 88,89 persen, Jawa Timur 87 persen, DKI Jakarta 65 persen, Jawa Barat 73 persen, Jawa Tengah 75 persen, Riau 67 persen, Kepulauan Riau 70 persen, dan Sumatera Utara 62,76 persen. (AJI)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *