Headline

Pemerintah Tingkatkan Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran

0

Kerjha — Pemerintah meningkatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja migran Indonesia. Hal ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Permenaker yang dilansir Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
tersebut ditetapkan pada 21 Februari 2023 dan diundangkan pada 22 Februari 2023.

Permenaker tersebut merupakan pengganti Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Menaker Ida mengatakan, pada Permenaker terbaru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial untuk meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

“Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” kata Menaker Ida, Kamis (2/3).

Menurut Ida, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan alias tetap, yakni sebesar Rp 370 ribu (perjanjian kerja 24 bulan).

Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, kalau enam bulan sebesar Rp 108 ribu, 12 bulan sebesar Rp 189 ribu, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500. Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.

“Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon pekerja migran Indonesia antara Rp 50 ribu hingga Rp 600 ribu,” terangnya.

Pada Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.

Secara lebih rinci, manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia yang mengalami cacat sebagian anatomis dan/atau cacat sebagian fungsi akibat kecelakaan kerja.

Sedangkan manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman; dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.

Selain itu, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada calon pekerja migran atau pekerja migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp 50 juta

“Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan tiga program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” tandas Menaker Ida. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *