Headline

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2021 Capai Rp 4,9 Triliun

0

Kerjha — Hingga 24 September 2021, penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja/buruh 2021 telah mencapai Rp 4,9 triliun. Data tersebut disalurkan melalui rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) milik penerima yang sudah ada maupun melalui pembukaan rekening secara kolektif bagi penerima.

“Total dana yang telah disalurkan per 24 September, sebesar Rp 4.911.200.000.000, yang terdiri dari rekening existing bank Himbara dan buka rekening kolektif,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri, melalui keterangan tertulis.

Indah menambahkan, total data calon penerima BSU yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) sebanyak 7.748.630 calon penerima. Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.

Lebih lanjut Indah menyampaikan, memasuki tahap lima penyaluran BSU, Kemnaker juga melakukan evaluasi empat tahap penyaluran BSU 2021. Evaluasi dilakukan terkait data penerima BSU, mekanisme penyaluran, kendala, dan kemungkinan perluasan cakupan wilayah penerima, serta percepatan penyaluran BSU 2021.

“Evaluasi ini penting untuk meningkatkan persentase penerima BSU 2021 dan meningkatkan kualitas program BSU,” kata Indah.

Ia juga menegaskan, pada 2021, Kemnaker hanya menyalurkan BSU lewat rekening Himbara. Untuk pekerja yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi namun tak memiliki rekening Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.

Indah mengungkapkan, ditemukan sejumlah masalah dalam penyaluran BSU melalui rekening Himbara. Di antaranya, komunikasi antar bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron yang mengakibatkan proses aktivasi tak bisa dilakukan secara cepat.

“Kedua, terbatasnya sumber daya bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif,” imbuhnya.

Ketiga, gagal salur untuk rekening eksisting meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh KPA.

Keempat, kurangnya diseminasi bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU.

Kelima, perusahaan menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU.

“Keenam, lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJSTK Pusat dengan kantor cabang dan BPJSTK dengan bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU,” ujar Indah.

Ia juga menambahkan, seluruh permasalahan yang dievaluasi berasal dari pengaduan masyarakat ke PHI melalui media sosial maupun pesan jaringan pribadi. “Tim PHI berpandangan pengaduan masyarakat ini harus memperoleh perhatian serius untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. (JEM)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *