Headline

PUPR Targetkan Ruas Tol Padang-Sicincin Tuntas 2024

0

Kerjha ― Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melanjutkan pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Padang, Seksi 1 Padang–Sicincin sepanjang 36,6 km. Ruas tol ini merupakan bagian dari sirip (koridor pendukung) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang akan meningkatkan konektivitas antara Provinsi Riau dengan Sumatera Barat (Sumbar).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, kecepatan pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru ini akan sangat tergantung pada dukungan pemerintah daerah (Provinsi Sumbar dan pemerintah kota/kabupaten terkait) dalam pembebasan lahan yang dilalui ruas tol.

“Kuncinya sekarang ada pemerintah kabupaten, kota dan juga provinsi. Seandainya tanahnya clear, maka kita siap untuk melanjutkan dan mempercepat pembangunannya,” kata Basuki dalam keterangannya, Jumat (4/11).

Lebih lanjut Basuki menyebutkan, pembebasan lahan ditargetkan dapat selesai 100 persen pada Desember 2022, sehingga percepatan konstruksi dapat dilakukan dengan target penyelesaian pada Juli 2024. Pembangunan Tol Padang–Sicincin dimulai sejak Februari 2018 dengan progres konstruksi saat ini mencapai 45,5 persen dan progres pembebasan lahan 81,2 persen.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah membentuk tim percepatan pembebasan lahan jalan tol untuk membantu Kementerian PUPR seperti pemberkasan dan mediasi sengketa,” imbuhnya.

Jalan Tol Padang–Sicincin merupakan salah satu seksi dari Jalan Tol Padang-Pekanbaru yang memiliki panjang total 254 km. Rinciannya, Seksi 1 Padang–Sicincin, Seksi 2 Sicincin–Bukittinggi, Seksi 3 Bukittinggi–Payakumbuh, Seksi 4 Payakumbuh–Pangkalan, Seksi 5 Pangkalan–Bangkinang dan Seksi 6 Bangkinang–Pekanbaru. Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Padang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya melalui Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang ditandatangani pada 11 Oktober 2017.

Kehadiran jalan tol ini diharapkan dapat menjadi jalur logistik dan jalur pariwisata, mendukung peningkatan perekonomian di wilayah Sumatera Barat dan Riau. (HAS)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *